DENPASAR, balipuspanews.com – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus pendalaman materi yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terkait Penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (25/6/2026).
Dalam RDP tersebut, Luwir Wiana mengikuti pembahasan bersama pimpinan dan anggota Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali serta para pemangku kepentingan terkait.
Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana, menegaskan bahwa pihaknya bersama Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali melakukan pembahasan mendalam mengenai berbagai persoalan tata ruang dan perizinan, khususnya di kawasan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan, klarifikasi, serta data pendukung dari berbagai pihak terkait.
“Hal ini dilakukan guna memperkuat penyusunan rekomendasi dan langkah penegakan regulasi yang lebih efektif dalam bidang tata ruang, aset daerah, dan perizinan,” kata Luwir Wiana.
Ia menjelaskan, kehadiran DPRD Badung dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan perizinan yang berkembang di wilayah Kabupaten Badung, terutama di kawasan Desa Pecatu yang memiliki posisi strategis dalam perkembangan sektor pariwisata dan pembangunan daerah.
Melalui pembahasan tersebut, pihaknya berharap dapat terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola tata ruang dan perizinan yang tertib, transparan, serta berkelanjutan.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan Kabupaten Badung dan Provinsi Bali agar tetap berjalan sesuai aturan serta mampu menjaga keseimbangan antara investasi, pembangunan, dan keberlanjutan wilayah,” pungkasnya.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan




