KARANGASEM, balipuspanews.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertifikat pengganti karena hilang pada Selasa (6/10/2026), bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian darit ahapan pelayanan pertanahan bagi pemegang hak atas tanah yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti akibat sertifikat asli yang hilang.
Pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem sebagai bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban pemohon atas kehilangan sertifikat tanah yang dimilikinya.
Melalui tahapan ini, pemohon menyampaikan keterangan mengenai kehilangan sertifikat sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dalam memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang diproses melalui tahapan pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan guna memastikan kepastian administrasi serta memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan prosedur yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Diharapkan, melalui pelayanan ini, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen pertanahan sekaligus tetap memahami pentingnya menjaga keamanan dan keberadaan dokumen kepemilikan tanah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang optimal serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Karangasem.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan



