Semarapura,balipuspanews.com- Kejaksaan Klungkung akhirnya menahan tersangka kasus pengadaan instaliasi biogas Nusa Penida Klungkung yang berlangsung 2014 lalu. Tersangka yang ditahan adalah I Gede Gita Gunawan dan Made Catur Adnyana.
Keduanya ditahan Selasa ( 11/12/2018) sekitar pukul 16.00 Wita. Sementara istri dari Gita Gunawan, Tiarta Ningsih oleh pihak kejaksaan sementara tidak ditahan karena sedang sakit dan menjalani opname di RS Permata Hati, Klungkung.
Awal pemeriksaan sebelum ditahan dimana kedua tersangka tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 09.00 Wita. Gita yang mantan anggota DPRD Klungkung tiba rapi dengan pakaian kemeja putih, dan celana jeans biru. Sementara Catur Adnyana yang merupakan Kabid tiba berpakaian endek biru, dan celana kain hitam. Proses pemeriksaan kesehatan kedua tersangka membutuhkan waktu cukup lama.
Dua tim dokter dari RSUD Klungkung, datang bergantian untuk memeriksa kedua tersangka.
” Dua dokter itu untuk mencocokan saja. Sebagai perbandingan kondisi kesehatan kedua tersangka. Hasilnya kondisi keduanya memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Syifull Alam.
Sekitar pukul 16.00 Wita, keduanya telah menggenakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Klungkung. Raut wajah kedua tersangka tampak lesu membisu tiada sepatah katapun keluar suara dari mulutnya.
” Alasan penahanan normatif, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi,” jelas Syaiful Alam.
Sementara terkait Tiarta Ningsih, pihaknya sudah memastikan istri Gita Gunawan itu dalam keadaan sakit dan opname di RS. (Roni)



