Jual Sabu untuk Biaya Nikah, Sejoli ini Dihukum 5 Tahun

- Advertisement -
- Advertisement -

Denpasar, balipuspanews.com-Hukuman selama 5 (lima) tahun penjara harus diterima oleh pasangan kekasih Wahyudi Alexi (25) dan Siswati (23).

Usaha untuk mengumpulkan uang dari jual sabu guna biaya pernikahan akhirnya kandas di palu hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/12).

“Menyatakan kepada masing-masing terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam dakwaan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara (kurir) dalam jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing selama lima tahun penjara,” putus hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH.

Selain pidana penjara, kedua sejoli juga dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar dan apabila tidak sanggup membayar, sebagai gantinya penjara selama 3 bulan.

Atas putusan itu, kedua sejoli ini langsung menyatakan menerima. Setidaknya hakim telah meringankan hukuman satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang mengajukan enam tahun penjara.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, sejoli ini mengaku sangat ingin melangsungkan pernikahan. Untuk mendapatkan uang cepat, keduanya terbujuk rayuan bandar narkoba untuk menjadi kurir.

BACA :  Terserempet Bus, Pengendara Yamaha FI Meregang Nyawa

Selanjutnya sejoli asal Jakarta ini tepatnya pada Juni 2018 sekitar pukul 04.30 wita, di depan sebuah warung nasi di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat menerima pesanan sabu dari AA Kompyang Jaya Wiratama alias Gungtra (terdakwa berkas terpisah) menghubungi terdakwa Wahyudi melalui telpon WA (WhatsApp).

Kemudian terdakwa Siswati menghubungi K, seorang napi di Lapas Kerobokan Kelas II A. Singkat cerita, Kris kemudian menyuruh terdakwa Wahyudi mengambil tempelan sabu di sebuah tanah kosong dekat lampu lalu lintas Lapas Kerobokan.

Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa Wahyudi kembali menghubungi Gungtra dan bersepakat untuk bertemu di Jalan Buana Raya, di depan sebuah warung nasi. Namun nahas, keduanya yang saat itu berbocengan langsung dibekuk petugas.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan narkotika jenis sabu masing-masing beratnya 0,46 gram, dan 0,33 gram.

Selain itu, petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos milik terdakwa tepatnya di Jalan Buana Raya, Banjar Merta Buana, Padang Sambian, Denpasar Barat, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram. (jr/bpn/tim)

BACA :  Jurnalis Bali Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan dan Tiga Awak Kapal yang Hilang di Selat Sunda

 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular