Senin, Mei 13, 2024
BerandaNasionalJakartaKemenPPPA Lakukan FGD Dorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksana UU TPKS

KemenPPPA Lakukan FGD Dorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksana UU TPKS

JAKARTA, balipuspanews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya tengah menyusun peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan, penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS harus dilaksanakan secara cepat dengan hasil yang implementatif.

“Saya mengapresiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada hari ini. Kami berharap dari pertemuan ini diperoleh satu pemahaman yang sama dan sinergitas kerja bersama untuk memastikan peraturan pelaksana UU TPKS sesegera mungkin disusun, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa segera diimplementasikan,” ujar Pribudiarta, dalam FGD dalam Rangka Strategi Percepatan Pembahasan, Perumusan, dan Pengesahan PP dan Perpres UU TPKS di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

UU TPKS mengamanatkan peraturan pelaksana dalam bentuk 5 PP dan 5 Perpres. Setelah diundangkannya UU TPKS pada 9 Mei 2022, Pemerintah mempertimbangkan simplifikasi terhadap kesepuluh peraturan pelaksana UU TPKS menjadi 3 PP dan 4 Perpres. Namun demikian, saat ini Pemerintah kembali menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait hal tersebut.

BACA :  Komite I DPD Terus Perjuangkan Aspirasi Bapas

“KemenPPPA menyelenggarakan FGD untuk mendengar masukan dari berbagai komponen di masyarakat sipil, organisasi perempuan, lembaga masyarakat, dan organisasi keagamaan untuk menjadi bahan pertimbangkan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU TPKS. Hal ini bisa menjadi kekuatan besar dalam menentukan arah peraturan untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia,” kata Pribudiarta.

Pribudiarta menyebutkan, materi muatan peraturan pelaksana UU TPKS diharapkan mampu memberi manfaat secara luas bagi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat. “Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan bahwa yang terpenting bukanlah banyaknya produk peraturan, tapi bagaimana memproduksi aturan yang berkualitas, memberikan dampak sebesar-besarnya untuk melindungi seluruh rakyat, tidak mempersulit perempuan dan anak, memberikan keadilan yang sebesar-besarnya, serta tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya,” tutur Pribudiarta.

Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hendra Kurnia Putra mengatakan, Pemerintah melakukan dua strategi percepatan penyusunan dan pengesahan peraturan pelaksana UU TPKS.

“Semenjak awal lahirnya UU TPKS kita sudah mulai memetakan substansi dan tanggung jawab masing-masing K/L untuk menyiapkan naskah awal dari setiap peraturan pelaksana. Sebelum masuk akhir tahun, kita biasanya mengupayakan agar semua peraturan pelaksana bisa masuk dalam program penyusunan, baik PP maupun Perpres,” jelas Hendra.

BACA :  Ketua MPR RI Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Bisa Dijegal

Di sisi lain, Pemerintah juga tengah berupaya melakukan percepatan dengan mengajukan izin prakarsa 1 PP dan 2 Perpres kepada Presiden. “Ketika izin itu turun, proses pembentukannya sudah bisa kita lakukan. Namun, ada beberapa peraturan pelaksana yang masih dalam menyusun draft, sehingga akan kami coba masukkan ke dalam program penyusunan,” tutupnya.

Penulis/editor : Ivan Iskandaria.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular