Kamis, Desember 7, 2023
BerandaNasionalJakartaKonstitusi Belum Atur Penundaan Pemilu Akibat Chaos Karena Bencana Nasional

Konstitusi Belum Atur Penundaan Pemilu Akibat Chaos Karena Bencana Nasional

JAKARTA, balipuspanews.com – Wacana penundaan Pemilu 2024 terus bergulir. Penyebabnya tak lain adalah pandemi Covid-19 yang masih membayangi dan potensi serangannya yang kemungkinan bisa mengganggu terselenggaranya Pemilu 2024.

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil) mengatakan virus corona yang terus berkembang dan berevolusi dengan begitu banyak varian bisa menimbulkan chaos besar atau kekacauan sehingga memaksa Pemilu 2024 harus ditunda.

Oleh karena itu, menurutnya Indonesia perlu menyiapkan segala hal untuk mengantisipasi hal itu terjadi termasuk merumuskan dasar hukum penundaan pemilu di dalam konstitusi akibat bencana nasional.

Penegasan disampaikan Gus Jazil dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR?” Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Selain Gus Jazil, diskusi juga menghadirkan narasumber Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan) dan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.

Diakui Gus Jazil yang juga Anggota Komisi III DPR RI, hingga saat ini telah ada kesepakatan jadwal hari H pemungutan suara antara pemerintah, DPR dan KPU selaku penyelenggara Pemilu yaitu pada 14 Februari 2024.

“Tapi gimana kalau nanti 2024 tiba-tiba ada bom pandemi yang nggak tahu dikirim dari mana, terus kita nggak punya konstitusi? Itulah yang saya sebut terjadi chaos besar,” ujarnya.

Apabila itu terjadi dan Indonesia belum menyiapkan klausul dimaksud melalui rumusan UUD NRI 1945 maka sulit dibayangkan kekacauan yang mungkin terjadi.

“Kalau tiba-tiba ada bom pandemi. Saya mau bertanya kepada para pakar dan kita semua. Bukannya akan lebih chaos lagi, sehingga perlu kita atur lebih awal,” pesan Gus Jazil yang juga Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BACA :  Peneliti BRIN Ingatkan Dinasti Politik Jadi Persoalan Ketika Membajak dan Membonsai Demokrasi

Oleh karena itu, pasal penundaan Pemilu dalam UUD NRI 1945 menurutnya perlu dirumuskan untuk memberikan kepastian hukum jika benar nanti terjadi chaos besar karena serangan pandemi yang tidak bisa diduga.

“Kalau ada daerah yang kena bencana, itu bisa ditunda dan selama ini ada aturannya. Tapi kalau sifatnya nasional, itu di dalam konstitusi kita nggak ada,” tegas Gus Jazil.

Agar wacana ini tak dianggap barang haram, Gus Jazil mengatakan partainya akan mulai menggelar diskusi publik dengan mengundang para pakar, akademi dan pihak berkompeten baik yang pro maupun kontra secara ilmiah.

“Kita akan diskusi publik. Kita undang para pakar yang pro dan kontra, untuk menilai wacana ini secara ilmiah. Untuk menilai wacana ini penting atau tidak. Mungkin dalam dalam minggu ini PKB MPR akan memulai itu. Supaya ini tidak dianggap barang haram,” tegas Gus Jazil.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan kesepakatan pelaksanaan hari H pemungutan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sudah clear dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Namun, apabila ada sejumlah elit partai menginginkan amandemen UUD NRI 1945 dengan alasan perlunya mengantisipasi chaos di tahun Pemilu karena serangan pandemi, maka perlu disikapi dengan kehati-hatian.

Ia khawatir jika amandemen konstitusi dilakukan hanya untuk mengakomodir rasa kekhawatiran tentang itu maka sangat mungkin pembahasannya menjadi liar dan tidak bisa dibendung. Sebab, begitu banyak pihak yang ingin melakukan amandemen UUD NRI 1945.

“Karena tentu akan membuka kotak pandora bagi proses berbangsa. Bukan hanya soal isu kepemiluan yang relevan dibicarakan tetapi juga isu-isu yang lain,” ingatnya.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta semua pihak mengesampingkan berbagai wacana penundaan Pemilu 2024 dengan berbagai isu seperti kemungkinan bom pandemi Covid-19 seperti yangdiutarakan Gus Jazil atau dampak invasi Rusia ke Ukraina yang bisa berimbas ke Indonesia.

BACA :  Penolakan Warga Viral, Wabub Artha Dipa Minta Satgas Covid -19 Padangbai Beri Penjelasan ke Pemkab Klungkung

Sebab dengan menggunakan 3 momentum politik yang ada maka sebenarnya berbagai isu yang mendorong dilakukannya wacana penundaan pemilu isa dipatahkan.

Pertama, momentum adanya kesepakatan anatara pemerintah, DPR dan KPU yang telah menyepekati Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kemudian momentum kedua yaitu laporan lembaga dunia Economist Intelligence Unit (EIU) yang merilis democracy index 2021, dimana Indonesia mengalami perbaikan peringkat demokrasi dunia dari yang semula pada 2020 di peringkat ke-64, naik menjadi peringkat ke-52.

“Itu memberikan harapan bahwa demokrasi kita perlahan membaik dan semakin baik dengan agenda Pemilu 2024. Karena kecenderungannya kalau kita menyelenggarakan pemilu nasional itu akan diikuti dengan kinerja demokrasi yang membaik,” ucap Titi.

Momentum ketiga adalah denga telah dipilihnya keanggotaan baru Anggota 7 KPU RI dan 5 Anggota Bawaslu RI yang akan mengemban tugas besar sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

“3 momentum demokrasi awal tahun itu, mestinya tidak memberikan ruang bagi kita untuk berwacana. Karena itu sesuatu yang sebenarnya secara akademik sehingga semuanya argumen yang ada sudah terbantahkan,” tegas Titi.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular