Rabu, Mei 22, 2024
BerandaBulelengKuasai Sabu, Cawir Dibekuk Polisi

Kuasai Sabu, Cawir Dibekuk Polisi

Singaraja, balipuspanews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Buleleng kembali membekuk pelaku pengguna narkoba jenis sabu bernama Putu Swastika (50) alias Cawir. 

Pria asal Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tambakan, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dibekuk di sebuah gang persisnya terletak di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Panji, Desa Sukasada pada Selasa (19/9) lalu. 

Ketika dilakukan penggeledahan badan, Cawir kedapatan menguasai, dan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram brutto.

Selain itu, Polisi juga mengamankan, satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 1 pipet kaca, satu bong dan 1 HP Blackberry milik pelaku.

Kepada awak media, Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Adnyana TJ mengatakan Putu Swastika alias Cawir merupakan seorang pemakai narkoba. Cawir ditangkap pada Selasa (19/9) sekitar pukul 17.30 wita.

“Cawir hendak pesta sabu dengan teman-temannya. Narkotika jenis sabu dibeli dengan harga Rp 300 ribu per paket. Ya, berdasarkan informasi warga, kami sanggong di seputaran wilayah Desa Panji. Saat digeledah, anggota kami menemukan satu paket sabu didalam saku celana pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas AKP I Nyoman Suartika, Senin (25/9) siang. 

BACA :  Seminar Blue Economy Serangkaian WWF, Pj Gubernur Paparkan Potensi Kelautan Bali

Darimana pelaku Cawir mendapatkan pasokan barang haram tersebut? 

Dihadapan awak media, Pria sehari-hari bekerja buruh serabutan berkelit, jika dirinya bakal menggelar pesta sabu. 

“Sabu ini pakai sendiri, bukan pesta. Sabu dapat dari seseorang dengan cara sistem tempel di jalan Desa Tampekan menuju Sidatapa. Ditangkap polisi saat jalan-jalan,” singkat Cawir.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat tersangka Putu Swastika (50) alias Cawir dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Miliar.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular