Rabu, Mei 15, 2024
BerandaBulelengKuatkan Eksistensi Desa Adat, Desa Adat Sangsit Masih Tetap Selesaikan Kasus Lewat...

Kuatkan Eksistensi Desa Adat, Desa Adat Sangsit Masih Tetap Selesaikan Kasus Lewat Pertemuan Kerta Desa

BULELENG, balipuspanews.com – Penyelesaian setiap sengketa di Desa Adat tentunya harus sesuai tata tertib atau awig-awig yang berlaku di Desa Adat bersangkutan. Hal ini agar eksistensi daripada Desa Adat agar tetap ada seperti yang dilaksanakan Kerta Desa Adat Sangsit di Pura Bale Agung Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Minggu (13/12/2020).

Kerta Desa Adat Sangsit telah secara rutin melaksanakan pertemuan dengan menyelesaikan segala permasalah yang ada di Desa Adat. Bahkan saat ini empat kasus adat lewat acara Penepas Wicara Adat Desa Sangsit bisa terselesaikan dengan baik.

Jro Bendesa I Wayan Wissara menyampaikan bahwa konsep ini sudah rutin dilaksanakan semenjak dirinya menjabat sebagai Bendesa di Desa Adat Sangsit.

Hal ini dipandang efektif olehnya sebagai bentuk untuk menguatkan eksistensi desa adat yang dipimpinnya, sebab saat ini hal serupa sudah jarang dilaksanakan di Desa Adat lainnya.

Penyelesaian segala persoalan yang ada di Desa Adat bisa dilakukan dengan baik lewat keputusan dalam pertemuan Kerta Desa, sehingga warganya akan merasa terbantu.

BACA :  Bendungan Titab Akan Dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Air

“Konsep ini kan sesuai dengan perda dan awig kita, jadi sengketa yg ditangani hanya penyelesaian tingkat adat saja,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu ada beberapa sengketa yang ditangani seperti perceraian, pengangkatan, sengketa tanah, utang piutang, dan kasus yang dilakukan warga sebelum dilaporkan ke kepolisian. Dari seluruhnya itu selanjutnya dimediasi oleh adat agar kasus bisa terselesaikan dengan solusi yang pas dan sesuai aturan adat yang berlaku.

“Sengketa yg ditangani hanya penyelesaian tingkat adat sedangkan kelanjutannya bisa dijalankan melalui administrasi berikutnya dengan lembaga yang terkait,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Permasyarakatan Bli Braya I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa yang menyaksikan langsung penyelesaian sengketa adat di Desa Adat Sangsit tersebu mengakui bahwa apa yang masih dilaksanakan di Desa Adat Sangsit Ini sangat luar biasa dan jarang ada didesa lain.

Pemerintah Daerah (Pemda) dan jajaran harus diminta melindungi serta memberikan konstribusi yang positif untuk pelaksanaan kerta desa khususnya di Desa Adat Sangsit. Demikian juga para penegak hukum harus bisa menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Kerta Desa, sebab hal ini salah satu konsep alternatif dispute resolution oleh Adat.

BACA :  Harumkan Tabanan, Bupati Sanjaya Berikan Dukungan Atas Partisipasi Atlet Vovinam dalam Kejuaraan Internasional di Vietnam

“Ini sangat luar biasa, jarang ada di desa lain. Jro bendesanya dan masyarakatnya sangat visioner, terbuka, dilindungi, serta harus dihormati, sebab hal ini salah satu konsep alternatif dispute resolution oleh Adat,” pungkasnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular