Selasa, April 30, 2024
BerandaBulelengLantaran Takut Aibnya Melahirkan, Remaja 17 Tahun Tega Hilangkan Nyawa Bayinya Sendiri

Lantaran Takut Aibnya Melahirkan, Remaja 17 Tahun Tega Hilangkan Nyawa Bayinya Sendiri

BULELENG, balipuspanews.com – Modus kasus pembuangan orok bayi di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak akhirnya terkuak.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial KFSK, 17 asal Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak diketahui motifnya karena takut ketahuan aibnya melahirkan seorang bayi diluar nikah dirinya tega membekap dan menutup hidung sang buah hati hingga tak bergerak lalu membuangnya.

AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., menjelaskan tersangka KFSK saat sedang tidur dirumahnya merasakan telah merasakan tanda tanda akan melahirkan, bahkan tersangka sempat mengejan sebanyak tiga kali.

Sehingga tersangka melepas celana dan celana dalamnya, hingga melihat kelahiran bayinya yang berjenis kelamin laki laki di kamarnya sendiri.

Terkejut dan takut ketahuan tersangka kemudian membungkus bayi tersebut dengan kain berwarna ungu yang biasanya tersangka gunakan untuk sebagai selimut dan membawanya ke kamar mandi.

Sesampai dikamar mandi karena takut bayi tersebut nantinya menangis tersangka kemudian menutup mulut dan hidung bayi selama 2 menit hingga bayi tersebut tak bergerak.

Sebelum melakukan pembekapan tersangka terlebih dahulu memotong tali pusarnya dengan gunting yang diambil sebelumnya di atas rak televisi

BACA :  Ambil Formulir Calon Bupati, Sutjidra Harap Berujung Dapat Rekomendasi

“Hasil pemeriksaannya mengalami luka robek akibat dari persalinan, KFSK mengakui perbuatannya dan diakui bayi yang dilahirkan dalam keadaan sudah tak bergerak,” bebernya kepada awak media Selasa (7/7/2020).

Lanjut Kapolres, setelah KFSK langsung mengambil sebuah kardus air mineral yang berada diatas sumur kemudian memasukkan bayi, ari-ari, dan kain warna ungu tersebut ke dalam.

Selanjutnya tersangka yang sudah membersihkan dirinya lalu mengambil sepeda motor menuju kearah barat melewati pura pulaki kemudian tersangka berbelok kearah kanan melalui jalan setapak dan tersangka berhenti sekaligus meletakkan kardus diatas tanah di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

“Tersangka membawa orok tersebut dari rumahnya kemudian dibuang di Desa Pemuteran,” lanjutnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut kini remaja yang merupakan siswa smk tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 KUHP yang berbunyi “seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena makar mati terhadap anak” dengan ancaman hukuman 7 tahun.

BACA :  Pj Bupati Lihadnyana Perjuangkan Status Kepegawaian Staf Pengemudi Pemkab Buleleng

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular