Senin, Mei 13, 2024
BerandaBulelengLarikan Siswi SMP, Duda 49 Tahun Ini Diamankan Polres Buleleng

Larikan Siswi SMP, Duda 49 Tahun Ini Diamankan Polres Buleleng

BULELENG, balipuspanews.com – Seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Buleleng diduga menjadi korban pelecehan dan persetubuhan. Pelakunya adalah seorang duda 49 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Busungbiu.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan adanya laporan dari orang tua korban. Kasus tersebut dilaporkan Sabtu (12/7/2022). Orang tua korban melaporkan jika anaknya pergi dari rumah tanpa berpamitan. Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan proses pencarian selama kurang lebih dua bulan.

Akhirnya informasi berhasil didapatkan bahwa anak tersebut berada disebuah kos di Wilayah Kabupaten Klungkung bersama terduga pelaku. Berbekal informasi itu polisi langsung menyambangi lokasi keberadaan korban ternyata benar korban berada disana bersama terduga pelaku.

“Terduga WS berhasil kita ringkus Senin (5/9/2022) lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas AKP Sumarjaya saat ditemui, Senin (12/9/2022).

BACA :  Cetak Generasi Pertanian Unggul, Alumni FP Unwar Diminta Berbagi Inovasi dan Kreativitas

AKP Sumarjaya mengatakan ditetapkannya terduga pelaku sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup untuk langsung meningkatkan kasus ke proses penyidikan.

Kini sesuai hasil pengembangan pemeriksaan dan sudah jelas kata AKP Sumarjaya adanya dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan tersangka secara berulang-kali terhadap anak dibawah umur tersebut.

Kemudian disinggung terkait apakah ada hubungan keluarga antara keduanya, Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya menegaskan jika tidak ada sama sekali. Sebab terduga pelaku melakukan aksinya dengan alasan kasihan terhadap korban.

“Tersangka sudah melakukan perbuatannya itu sudah berulang-kali, alasannya sih karena kasihan kepada korban kemudian korban diajak kemana-mana, kalau hubungan keluarga tidak ada hubungan apapun,” tegasnya.

Sekedar diketahui berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan kejadian dugaan persetubuhan ini bermula saat ibu korban bekerja sebagai ibu rumah tangga di paman pelaku pada Maret 2022 lalu, sedangkan korban bekerja dan tinggal di rumah pelaku.

Kemudian sekitar Mei 2022, ayah korban yang semula tinggal sekaligus bekerja di Pelabuhan Benoa, Denpasar pulang ingin menjemput istrinya dan korban.

BACA :  Isak Tangis Iringi Prosesi Pengabenan Almarhum Putu Satria Ananta Nugraha

Korban kemudian tinggal bersama kedua orang tuanya di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Banjar. Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun disekolahkan di salah satu SMP yang ada di Kecamatan Seririt. Namun pada Sabtu (23/7/2022) justru korban meninggalkan rumah atau kabur.

Mendapati itu, orang tua korban lantas melapor mengenai putrinya yang hilang ke Polsek setempat. Setelah sekitar dua bulan pencarian, korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di sebuah kos-kosan di Kabupaten Klungkung.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular