Kamis, Mei 2, 2024
BerandaBadungOperasi PPKM Darurat Covid-19, Forkopimda Lakukan Analisa dan Evaluasi di Lapangan

Operasi PPKM Darurat Covid-19, Forkopimda Lakukan Analisa dan Evaluasi di Lapangan

MANGUPURA, balipuspanews.com – Dengan mengerahkan kendaraan roda dua dan empat, pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung yakni Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati I Nyoman Giri Prasta, Kapolres AKBP Roby Septiadi, SIK dan Dandim 1611/Badung Kolonel. Inf. I Made Alit Yudana melaksanakan pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.

Puluhan personil gabungan TNI, Polri dan muspida Kabupaten Badung dilibatkan dalam pemantauan tersebut. Dalam pengamatan, pejabat Forkopimda Kabupaten Badung melakukan pemantauan menggunakan kendaraan Dinas dari kantor Bupati ke jalan protokol Jalan Raya Sempidi. Rombongan menuju depan Kantor Desa Darmasaba ke timur – ke utara Jalan Sibang menuju Pasar Mambal.

Setelah melakukan pengecekan secara langsung kepada masyarakat perjalanan dilanjutkan mengarah ke Utara-Abiansemal, Desa Penarungan menuju wilayah penyekatan depan kantor camat Mengwi, Pasar Mengwi.

Selanjutnya rombongan menuju ke arah ke selatan Beringkit – RSU Mangusada ke selatan Abianbase – Dalung dan berakhir di wilayah Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, pada pukul 22.10 Wita.

BACA :  Warga Kayu Putih Khawatir Ada Bangunan Belum Berizin, Tim Gabungan Langsung Tinjau Lokasi

Menurut Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, pemantauan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Badung. Terlebih dengan adanya penyekatan di jalur jalan antar Kecamatan di wilayah Kabupaten Badung serta kepatuhan masyarakat terhadap Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021.

Disamping merujuk adanya penerbitan revisi baru yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) PPKM Darurat yang mengatur perubahan terkait aturan pembatasan kegiatan sektor esensial dan kritikal.

“Dari pantauan terlihat pengurangan volume kendaraan dan aktifitas masyarakat dari yang biasanya. Kami akan lakukan analisa dan evaluasi terkait dengan masalah pengetatan,” ujarnya.

Kapolres Roby kembali mengatakan selain warung yang menjual Sembako (warung makan/take way) dan apotik atau jual obat ditutup sampai tanggal 20 Juli 2021.

Kepada salah seorang pedagang sate di Desa Kapal yang kebetulan masih buka lewat waktu, Kapolres Badung mengimbau untuk tidak lagi buka lewat jam 20.00 Wita.

“Besok buka jangan sampai lewat jam 20.00 WITA ya,” ucap AKBP Roby sembari ikut menggulung karpet dagang.

BACA :  6 Siswa SD dan SMP Klungkung Dilepas Mengikuti Kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu di Jakarta

“Kami mengimbau masyarakat bisa mengatur kegiatan dalam beraktifitas, terutama mematuhi Inmendagri PPKM Darurat sektor esensial yang baru, sehingga bisa mengurangi resiko penularan Covid-19 utamanya tujuan PPKM Darurat tercapai,” tegasnya.

Lain hal, AKBP Roby juga mengharapkan agar masyarakat dalam melakukan upacara keagamaan, sesuai anjuran pemuka agama atau Bendesa Adat masing-masing yaitu melaksanakan persembahyangan lebih banyak di rumah.

Penulis : Kontributor DenpasarĀ 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular