Operasi PPKM Darurat Covid-19, Forkopimda Lakukan Analisa dan Evaluasi di Lapangan

Forkopimda Kabupaten Badung melaksanakan pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 19.30 Wita
Forkopimda Kabupaten Badung melaksanakan pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 19.30 Wita

MANGUPURA, balipuspanews.com – Dengan mengerahkan kendaraan roda dua dan empat, pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung yakni Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati I Nyoman Giri Prasta, Kapolres AKBP Roby Septiadi, SIK dan Dandim 1611/Badung Kolonel. Inf. I Made Alit Yudana melaksanakan pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.

Puluhan personil gabungan TNI, Polri dan muspida Kabupaten Badung dilibatkan dalam pemantauan tersebut. Dalam pengamatan, pejabat Forkopimda Kabupaten Badung melakukan pemantauan menggunakan kendaraan Dinas dari kantor Bupati ke jalan protokol Jalan Raya Sempidi. Rombongan menuju depan Kantor Desa Darmasaba ke timur – ke utara Jalan Sibang menuju Pasar Mambal.

Baca Juga :  Pemerintah Larang Medsos untuk Berdagang, Legislator Dukung Tegaknya Prinsip Keadilan

Setelah melakukan pengecekan secara langsung kepada masyarakat perjalanan dilanjutkan mengarah ke Utara-Abiansemal, Desa Penarungan menuju wilayah penyekatan depan kantor camat Mengwi, Pasar Mengwi.

Selanjutnya rombongan menuju ke arah ke selatan Beringkit – RSU Mangusada ke selatan Abianbase – Dalung dan berakhir di wilayah Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, pada pukul 22.10 Wita.

Menurut Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, pemantauan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Badung. Terlebih dengan adanya penyekatan di jalur jalan antar Kecamatan di wilayah Kabupaten Badung serta kepatuhan masyarakat terhadap Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021.

Disamping merujuk adanya penerbitan revisi baru yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) PPKM Darurat yang mengatur perubahan terkait aturan pembatasan kegiatan sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga :  Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Fahri Hamzah: Akan Banyak Kejutan

“Dari pantauan terlihat pengurangan volume kendaraan dan aktifitas masyarakat dari yang biasanya. Kami akan lakukan analisa dan evaluasi terkait dengan masalah pengetatan,” ujarnya.

Kapolres Roby kembali mengatakan selain warung yang menjual Sembako (warung makan/take way) dan apotik atau jual obat ditutup sampai tanggal 20 Juli 2021.

Kepada salah seorang pedagang sate di Desa Kapal yang kebetulan masih buka lewat waktu, Kapolres Badung mengimbau untuk tidak lagi buka lewat jam 20.00 Wita.

“Besok buka jangan sampai lewat jam 20.00 WITA ya,” ucap AKBP Roby sembari ikut menggulung karpet dagang.

“Kami mengimbau masyarakat bisa mengatur kegiatan dalam beraktifitas, terutama mematuhi Inmendagri PPKM Darurat sektor esensial yang baru, sehingga bisa mengurangi resiko penularan Covid-19 utamanya tujuan PPKM Darurat tercapai,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri Pengukuhan Pengurus Listibiya Kecamatan Kuta Utara

Lain hal, AKBP Roby juga mengharapkan agar masyarakat dalam melakukan upacara keagamaan, sesuai anjuran pemuka agama atau Bendesa Adat masing-masing yaitu melaksanakan persembahyangan lebih banyak di rumah.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan