PURWOREJO, balipuspanews.com – Sengketa tanah bisa bermula dari hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut sewaktu-waktu dapat berkembang menjadi perselisihan hingga konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.
Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, masyarakat dapat melakukan langkah sederhana, yakni memasang patok tanda batas tanah. Namun, langkah sederhana ini masih kerap diabaikan oleh para pemilik tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Proses pemasangan patok juga harus disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan demikian, semua pihak dapat melihat dan menyetujui posisi patok sehingga potensi perselisihan terkait batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.
Langkah sederhana ini dinilai lebih mudah dan murah dibandingkan harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Selain dapat menimbulkan kerugian materiel, konflik batas tanah yang membesar juga berpotensi merusak hubungan sosial antartetangga.
Tanda batas tanah sebaiknya dipasang menggunakan penanda yang permanen. Hindari penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena dapat berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN juga memiliki kriteria tanda batas tanah yang dapat dijadikan acuan masyarakat, yakni panjang minimal patok 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



