Senin, Mei 13, 2024
BerandaKarangasemPelayanan Administrasi Jual Beli Tanah di BPN Karangasem Berjalan Lancar

Pelayanan Administrasi Jual Beli Tanah di BPN Karangasem Berjalan Lancar

KARANGASEM, balipuspanews.com– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem menyambut baik Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Karangasem, Gede Irwan Agustian. Ia menyatakan optimismenya terhadap inpres tersebut dan siap mendukung sesuai dengan tupoksinya.

“Saya merasa optimis optimalisasi Program JKN-KIS ini akan berjalan lancar dan sukses karena kami telah melaksanakan ketentuan ini dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Saat ini telah dilakukan pendampingan oleh petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Karangasem yang standby di sini sehingga prosesnya berjalan dengan lancar, bahkan sampai dengan saat ini tidak ada masalah yang memberatkan masyarakat yang hendak mengurus administrasi,” ungkap Agustian, Senin (7/3/2022).

Inpres tersebut, yang sudah dipertegas dengan surat edaran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, mempersyaratan kepesertaan program JKN-KIS aktif bagi masyarakat yang hendak melakukan permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

BACA :  Kabaharkam Polri Buka Latihan Pra Ops Puri Agung Amankan KTT WWF di Nusa Dua

Agustian menyatakan pada masa transisi ini, pendampingan oleh petugas BPJS Kesehatan selama kurang lebih 7 hari ke depan sangat diperlukan dalam urusan memastikan keaktifan kepesertaan JKN-KIS bagi masyarakat yang melakukan permohonan pelayanan jual beli tanah.

“Kepesertaan JKN-KIS diisyaratkan bagi pihak pembeli, meliputi orang perseorangan warga negara Indonesia, orang perseorangan warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, badan hukum, dengan ketentuan ditunjukkan kepesertaan JKN-KIS dari perwakilan direksi atau pengurus yang ditunjuk,” terang Agustian.

Ia pun menambahkan bahwa jika orang yang melakukan urusan tersebut kepesertaannya tidak aktif atau belum menjadi peserta JKN-KIS, maka tetap dapat diproses tetapi pada saat pengambilan hasil layanan wajib menunjukkan kepesertaan JKN-KIS yang aktif.

“Intinya tidak ada maksud untuk mempersulit masyarakat, kami sudah mengupayakan yang terbaik untuk membantu memudahkan pengurusan proses administrasi. Kami berupaya membantu mendorong masyarakat memiliki jaminan kesehatan agar tidak terbebani dengan biaya berobat yang mahal ketika jatuh sakit,” ungkapnya.(adv)

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan

BACA :  Opel Diminta Segera Laporkan Hal yang Mencurigakan
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular