Senin, Mei 13, 2024
BerandaDenpasarPolda Bali Bidik Lingkaran Sudikerta Soal Aliran Uang

Polda Bali Bidik Lingkaran Sudikerta Soal Aliran Uang

Denpasar, balipuspanews.com-Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya membuka tabir berapa sebenarnya yang diterima I Ketut Sudikerta dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan sertifikat tanah Pura di Desa Balangan Pecatu Kuta Selatan. Terungkap, mantan politisi Golkar itu mendapat aliran dana sebesar Rp 500 Juta.

“Penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Sudikerta mencapai 500 juta. Dia juga yang mengendalikan cek dan BG. Totalnya banyak hampir 150 miliar. Dana tersebut dibagi-bagi ke teman temannya ada 10 orang,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho, kepada sejumlah wartawan, Senin (3/12)

Kombes Yuliar menerangkan, sebelumnya PT Maspion Grup Surabaya pimpinan Alim Markus melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Bali awal tahun 2018 lalu. Terlapornya yakni, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini, istri Sudikerta yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pecatu Bangun Gemilang dan Direktur Utama dijabat oleh Gunawan Priambodo.

Kedua saksi terlapor sudah diperiksa dan penyidik belum menemukan bukti keterlibatan keduanya. “Kami masih mendalami apakah istrinya dan direktur juga terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kombes Yuliar.

BACA :  Desa Sidakarya Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen

Namun sejalan pemeriksaan berlangsung dan hasil pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti, penyidik menemukan bukti keterlibatan tersangka Sudikerta. Akibatnya Sudikerta sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa dan baru sekali memenuhi panggilan penyidik yakni tanggal 12 November 2018 lalu.

“Setelah menemukan bukti baru, pelapor kemudian membuat laporan baru terkait kasus tersebut dan menetapkan Sudikerta sebagai tersangka,” jelasnya.

Kombes Yuliar mengakui, kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali, namun setelah penyidik menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) kasus ini kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Bali.

“Kasus yang sebelumnya di Ditreskrimum dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Bali karena adanya TPPU,” tegasnya.

Tersangka Sudikerta diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nantinya, untuk proses Pasal TPPU, kata Kombes Yuliar akan mengarah kepada unsur perbuatan. Dimana akan ditelusuri kemana saja aliran dana tersebut.

BACA :  Pecalang dan Warga Amankan Anak Punk Curi Deodorant di Alfamart

“Apakah untuk beli mobil, beli tanah, dan sebagainya. Kami masih mendalami dulu,” ujarnya.

Untuk masalah penahanan terhadap Sudikerta, kata Kombes Yuliar belum dilakukan penyidik. Pasalnya, penyidik masih mendalami penyidikan terkait siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, sekaligus menyelidiki keterlibatan oknum pejabat BPN Badung.

“Penahanan belum dilakukan. Sudikerta belum dipanggil untuk diperiksa dan secepatnya akan dipanggil,” tandasnya. (pl/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular