Jumat, Desember 1, 2023
BerandaBulelengPolisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Perempuan Disabilitas

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Perempuan Disabilitas

BULELENG, balipuspanews.com – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih belum tetapkan tersangka dari kasus dugaan persetububan yang menimpa LB,21, perempuan penyandang disabilitas yang tinggal di di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng.

Sekedar diketahui perempuan berinisial LB asal Kecamatan Sawan itu, diduga menjadi korban persetubuhan dilakukan oleh seorang pria masih satu desa dengannya. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Buleleng. Benar saja dari hasil visum terhadap korban ditemukan luka robek pada selaput dara.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya memaparkan usai memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, baik itu orangtua korban selaku pelapor, keluarga korban, Kelian Dusun, serta seorang warga yang berada di sekitar tempat korban tinggal.

Akhirnya penyidik mulai mendapatkan titik terang atas penanganan kasus dugaan persetubuhan menimpa LB dan sudah naik ke tingkat proses penyidikan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.

“Dari gelar perkara, berdasarkan bukti yang cukup, ada saksi fakta dan saksi korban yang mendukung, dikuatkan dengan (olah) TKP juga, jadi prosesnya sekarang sudah naik ke tingkat penyidikan,” paparnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/4/2022).

Bahkan dijelaskan AKP Sumarjaya, penyidik awalnya sempat mengalami kendala dalam proses penyelidikan dikarenakan korban belum bisa memberikan keterangan secara jelas.

Hal itu disebabkan mengingat kondisi korban yang berkebutuhan khusus. Namun demikian dalam keterbatasan korban selalu membenarkan jika dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh seseorang.

Alhasil, kini didukung dengan adanya bukti yang cukup serta keterangan dari saksi fakta, dalam waktu dekat penyidik segera akan memanggil terlapor. Kendati melakukan pemanggilan pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka dalam penanganan kasus tersebut.

BACA :  Belum Terima Koreksi BAP dari JPU, Penyidik Akan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Tersangka PEN

Diakui AKP Sumarjaya, meski belum ditetapkan proses penyidikan saat ini sudah mulai mengarah kepada tersangka yang diduga melakukan perbuatan pidana tersebut.

“Memang sudah ada mengarah pada tersangka, tapi dalam waktu dekat ini dilakukan pemanggilan terduga (pelaku) yang melakukan perbuatan itu,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular