BULELENG, balipuspanews.com – Untuk mencegah agar benar-benar tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-19 maka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan di Kabupaten Buleleng sejak 3 Juli 2021 (kemarin), khususnya di ruang publik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng telah menutup sementara seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) selama masa PPKM 3 s.d 20 Juli 2021.
Kepala DLH Gede Melandrat menyampaikan ditutupnya sementara beberapa RTH yang ada diseputar Kota Singaraja tidak lain untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan serta penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng. Beberapa tempat yang sudah di pasangi himbauan/ditutup sementara meliputi Taman Kota Singaraja, Taman Yuwana Asri, dan Taman Sunda Kecil.
Bahkan untuk memperjelas agar masyarakat tidak berkunjung pihaknya juga telah memasang sejumlah spanduk pemberitahuan dimasing-masing RTH sebagai informasi kepada masyarakat. Sehingga peluang-peluang munculnya kerumunan pada tempat-tempat tersebut dapat dihindari.
“Jadi seluruh RTH yang menjadi wewenang DLH untuk sementara ditutup, kami juga telah memasang himbauan agar tidak berkunjung sementara demi kesehatan bersama,” jelasnya saat dikonfirmasi Minggu (4/7/2021) pagi.
Tak hanya itu, agar benar-benar tidak ada masyarakat berkunjung pihaknya pun mengerahkan petugas untuk mengawasi RTH tersebut selama 24 jam setiap harinya yang dibagi dengan sistem shift. Dimana para petugas yang berjaga bertugas untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar PPKM di RTH.
“Untuk pengawasan kami tetap bersinergi dengan Satgas nantinya kalau ada pengunjung maka akan terus kami himbau bawasannya agar tetap dirumah saja selama PPKM Darurat ini,” imbuhnya.
Sementara itu saat disinggung soal penerapan Work From Home (WFH) dirinya mengatakan jika para petugas dilapangan yang bertugas menjaga kebersihan dan keasrian taman-taman yang menjadi wewenang DLH tetap bekerja 100 persen. Sedangkan untuk para petugas administrasi yang ada di kantor maka telah ditetapkan hanya 25 persen yang hadir ke kantor.
Meski untuk petugas di lapangan selama pemberlakuan PPKM Darurat tetap dipekerjakan 100 persen, Ia selalu melakukan penekanan-penekanan agar para petugas tetap memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan secara disiplin agar tetap terjaga serta terhindar dari Covid-19.
“Kami selalu menekankan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin sebab tak bisa dipungkiri jika mereka tidak bekerja 100 persen maka kebersihan dan keasrian kota tidak ada yang menjaga,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



