Raker di Komisi III DPR, Mahfud MD-Sri Mulyani Sebut Miliki Data Sama Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait Transaksi mencurigakan di Kementerian/Lembaga (K/L), Selasa (11/4/2023) di ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat yang berkembang, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan data yang dimilikinya dengan data milik Menkeu Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349,87 triliun di Kemenkeu adalah data yang sama.

Begitu juga dengan daftar penyampaian surat PPATK selama kurun waktu 2009 – 2023 dan Berita Acara Penerimaan Surat yang sudah diserahkan by hand dari PPATK yang jumlahnya mencapai 300 an surat.

Baik Mahfud MD dan Sri Mulyani mengaku memperoleh sumbernya sama yaitu dari laporan hasil akhir (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA :  Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Tabanan Didorong Jadi Pusat Berkumpulnya Berbagai Komunitas

“Bahwa terhadap rekapitulasi data LHA-LHP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun, antara yang disampaikan komite (TPPU) dengan data yang disampaikan Kemenkeu tidak terdapat perbedaan,” jelas Mahfud MD dalam rapat.

Mahfud merinci, 300 surat dari PPATK tersebut, terdiri dari 200 LHA-LHP yang dikirim ke Kementerian Keuangan, dengan nilai agregat laporan transaksi mencurigakan sebesar lebih dari Rp 275 triliun.

Dari 200 LHA-LHP tersebut, 92 LHA-LHP berstatus proaktif oleh PPATK dengan agregat laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp 236,24 triliun.

Sementara 108 LHA-LHP merupakan permintaan dari Kementerian Keuangan, dengan nilai laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar Rp 39,35 triliun.

“100 LHA-LHP dengan rincian dikirim ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu, 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan agregat lebih dari Rp 74 triliun,” jelas Mahfud.

Mahfud menjelaskan, setelah adanya pertemuan dengan Komisi III pada 29 Maret 2023, Komite TPPU menindaklanjuti serangkaian rapat, yakni 4 April di Kemenkeu, 5 April di PPATK, dan 8 april 2023 di kantor Kemenko Polhukam, 9 April di Kemenkeu dan kemarin 10 April di kantor PPATK.

BACA :  Komisi III DPR Dukung Proses Hukum Pelaku Eksploitasi Anak Ikut Demo 27 Agustus

Hal sama disampaikan Menkeu Sri Mulyani. Kalaupun ada perbedaan, menurutnya perbedaannya hanya terjadi saat penyajian laporan kepada DPR.

“Secara awal tadi telah ditegaskan Pak Menko (Mahfud MD) tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan nilai transaksi janggal Rp349 triliun merupakan penghitungan agregat. Artinya angka tersebut jumlah transaksi debit-kredit dan keluar-masuk.

Dalam ilmu akuntansi hal ini disebut sebagai double triple accounting. Sehingga jika dijumlahkan terakumulasi menjadi Rp349 triliun.

“Transaksi agregat ini ada transaksi yang debit kredit dan keluar masuk, di dalam melihat akuntansinya ini disebut double triple accounting jadi ini dijumlahkan menjadi Rp349 triliun,” terang Sri Mulyani.

Belum Diterima DPR

Sementara itu, di awal rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat mengingatkan hingga saat ini, Komisi III DPR belum menerima data terkait dengan daftar penyampaian surat PPATK selama 2009 – 2023 dan Berita Acara Penerimaan Surat yang sudah diserahkan by hand pada tanggal 13 November 2017.

BACA :  Jambret Kalung Turis Malaysia, Driver Ojol Diringkus di Karangasem dan Ditembak

“Sampai dengan hari ini Ketua Komite TPPU belum menyerahkan data tersebut kepada Komisi III DPR RI,” ujar Sahroni.

Untuk itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan kembali kepada pihak terkait untuk menyerahkan data surat PPATK selama 2009 – 2023 dan Berita Acara Penerimaan Surat yang bersumber dari PPATK tersebut.

“Jika diperlukan dapat dilengkapi oleh Menteri Keuangan, setelah itu kami persilahkan Kepala PPATK untuk memberikan penjelasan sebagai lanjutan dari Rapat Kerja tanggal 21 Maret 2023 yang lalu,” tegas Sahroni.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular