Senin, Mei 13, 2024
BerandaNasionalJakartaRUU Provinsi Bali Disahkan Menjadi Undang-Undang

RUU Provinsi Bali Disahkan Menjadi Undang-Undang

JAKARTA, balipuspanews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali telah disahkan menjadi Undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang mengagendakan pengambilan keputusan atas RUU Delapan Provinsi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Hadir dalam rapat paripurna sejumlah anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali. Yaitu Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan antara lain I Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, Wayan Sudirta, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, serta Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar AA. Bagus Adhi Mahendra Putra.

Rapat didahului dengan laporan dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurni terkait dinamika pembahasan RUU Delapan Provinsi.

RUU Delapan Provinsi yang disahkan tersebut yaitu UU tentang Provinsi Sumatera Utara, UU tentang Provinsi Sumatera Selatan, UU tentang Provinsi Jawa Barat, UU tentang Provinsi Jawa Tengah, UU tentang Provinsi Jawa Timur, UU tentang Provinsi Maluku, UU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan UU tentang Provinsi Bali.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili pemerintah menyampaikan keterangan pemerintah atas disahkannya RUU Delapan Provinsi tersebut.

BACA :  Cek Penyebab Harga Bawang Naik, Satgas Ketahanan Pangan Jajagi Petani

Mendagri menjelaskan delapan provinsi yang daerahnya telah memiliki UU baru ini memiliki karakteristik masing-masing terutama didasarkan atas kondisi geografisnya. Yaitu ada daerah kepulauan, ada daerah pegunungan dan daerah lainnya berdasarkan karakteristiknya.

“Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian, perlindungan hukum terhadap tradisi, adat dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali. Sehingga menjadi destinasi wisata dunia,” ujar Mendagri.

Tak dipungkiri, sambung Mendagri, yang paling pertama dan menjadi daya tarik utama dari karakteristik Bali adalah kekuatan tradisi, adat dan budaya, di samping keindahan alamnya.

“Dengan demikian kita berharap agar tradisi dan budaya tersebut dapat terus terjaga, tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara. Modernisasi menggerus tradisi adat termasuk desa-desa adat dan lain-lain,” ingat Mendagri.

Lebih jauh, Mendagri menegaskan dengan pengesahan ini maka menjadi momen sejarah bagi masing-masing daerah yang kini telah memiliki UU Baru yang akan menjadi payung hukum bagi provinsi masing-masing untuk mengembangkan dan memajukan daerahnya.

BACA :  Desa Sidakarya Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen

“Pengesahan ini merupakan momen bersejarah di Indonesia dalam penyelenggaraan hukum pidana. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk kolonial Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri,” tegas Mendagri.

Pengesahan CHA

Selain pengesahan beberapa UU, DPR RI juga mengesahkan hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung (CHA) dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2022/2023 yang dilakukan Komisi III DPR RI. Mereka adalah Lucas Prakoso (Perdata), Imron Rosyadi (Agama), Lulik Tri Cahyaningrum (Tata Usaha Negara/TUN).

“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada para Calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun 2022/2023 semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan amanah,” ujar Puan usai DPR memutuskan menyetujui hasil uji kelayakan para Calon Hakim Agung.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular