RUU Satu Data Penting untuk Akurasi Kebijakan Negara dan Akhiri Ego Sektoral

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia guna memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, meningkatkan akurasi kebijakan publik, serta mendorong efisiensi pembangunan nasional.

Menurut Firman, data merupakan elemen paling fundamental dalam proses pengambilan keputusan negara. Karena itu, ketidaktepatan data akan berimplikasi langsung terhadap kualitas kebijakan pemerintah.

“Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” kata Firman Soebagyo dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan” di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Firman menjelaskan, inisiatif DPR mendorong RUU Satu Data Indonesia dilatarbelakangi masih lemahnya integrasi data antar kementerian/lembaga, yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan angka dalam berbagai sektor strategis nasional.

Ia mencontohkan, ketidaksinkronan data produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang pernah terjadi menjadi bukti belum solidnya sistem data nasional Indonesia.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada masih kuatnya ego sektoral antar lembaga, di mana masing-masing instansi cenderung mempertahankan data internal dan enggan membuka akses penuh kepada lembaga lain.

BACA :  Bupati Badung Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

“BPS maupun Badan Informasi Geospasial sama-sama mengeluhkan sulitnya memperoleh data yang utuh dari kementerian dan lembaga karena masih adanya ego sektoral,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menilai, selama ini pengaturan mengenai satu data nasional masih bertumpu pada level peraturan presiden sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memaksa integrasi lintas sektor. Karena itu, menurut dia, perlu payung hukum setingkat undang-undang.

“RUU ini akan memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional sehingga Indonesia memiliki satu data yang valid, terstandarisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, Firman menekankan bahwa integrasi data nasional akan berdampak besar terhadap ketepatan sasaran program pemerintah, khususnya bantuan sosial yang selama ini masih kerap menuai persoalan akibat data penerima yang tidak akurat.

“Kasus bansos salah sasaran masih sering terjadi. Yang seharusnya menerima justru tidak dapat, sementara yang tidak berhak malah menerima. Itu akibat data yang tidak sinkron,” tuturnya.

Selain itu, ia menilai kehadiran satu data nasional akan mempercepat penanganan bencana dan krisis, karena pemerintah memiliki basis data yang akurat untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat.

BACA :  Pemkab Klungkung Dorong Percepatan Infrastruktur Pembangunan Jalan Lingkar Nusa Penida

Firman juga mendorong pemanfaatan teknologi digital serta kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan dan analisis data nasional, seiring transformasi digital yang terus berkembang di lingkungan pemerintahan.

Namun demikian, ia menegaskan penerapan teknologi tersebut harus ditopang kerangka hukum yang kuat agar implementasinya terarah dan akuntabel.

“Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Karena itu RUU Satu Data Indonesia harus menjadi prioritas pembahasan,” tegas Firman.

Di forum sama, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah, menilai banyak kebijakan publik di Indonesia masih disusun tanpa basis data yang valid dan reliabel, sehingga berisiko melahirkan keputusan yang tidak tepat sasaran serta sarat kepentingan politik maupun ekonomi.

Pengambilan kebijakan yang hanya bertumpu pada asumsi tanpa dukungan data yang kuat akan menimbulkan kebijakan yang “bondo nekat” atau dibuat secara serampangan.

“Kebijakan yang diambil itu kebanyakan hanya asumsi dari asumsi, tanpa data yang benar-benar reliabel dan terpercaya. Ujung-ujungnya lari kepada kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu,” kata Trubus.

BACA :  113 Ribu Warga Alami Gangguan Pernapasan, DPR Desak Pemerintah Jadikan Karhutla Darurat Kesehatan

Ia mencontoh persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang hingga kini masih kerap bermasalah akibat ketidakakuratan data penerima. Menurutnya, pemerintah belum memiliki basis data yang benar-benar mutakhir terkait kategori masyarakat miskin, miskin ekstrem, maupun kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bagaimana persoalan bansos bisa tuntas kalau datanya saja tidak jelas? Siapa yang miskin, siapa yang miskin ekstrem, siapa masyarakat berpenghasilan rendah—semua harus punya ukuran yang pasti,” ujarnya.

Trubus menegaskan, keberadaan data yang akurat merupakan fondasi utama dalam menciptakan kebijakan yang efektif, efisien, berkelanjutan, dan dipercaya publik. Tanpa data yang valid, kebijakan pemerintah berpotensi menimbulkan resistensi masyarakat saat diterapkan.

Trubus menekankan, tata kelola data yang baik akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, sekaligus memperkuat efektivitas program pembangunan nasional.

“Pada akhirnya, data yang valid akan meningkatkan trust publik kepada pemerintah dalam pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, hingga monitoring kebijakan publik,” tegas Trubus.

Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular