Satpol PP Tutup Sementara Tambak Udang di Penyaringan

- Advertisement -
- Advertisement -

JEMBRANA, balipuspanews.com– Satpol PP Pemkab Jembrana akhirnya menutup sementara tambak udang di pinggir Pantai Penyaringan dekat muara Sungai Bilukpoh, Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Penutupan sementara itu dilakukan karena usaha tambak udang itu belum mengantongi izin yang diwajibkan.

Kasat Pol PP Pemkab Jembrana, I Made Leo Agus Jaya menyampaikan, penutupan operasional sementara tambak udang milik investor asal Jakarta tersebut dilakukan karena pemiliknya tidak mampu menunjukan semua perizinan yang diwajibkan.

Tambak udang itu belum memiliki izin KKPR, PKPLH, dan PBG yang harus dimiliki untuk usaha tambak udang.

“Kita hentikan sementara pengoperasiannya. Pemilik atau penanggungjawab tambak sudah membuat surat pernyataan sanggup mengurus semua perizinan dalam waktu lima belas hari,” ungkap Leo Agus Jaya, Minggu (21/ 4/2024).

Pihaknya menghentikan sementara pengoperasian tambak udang tersebut pada Jumat (19/4/2024). setelah sebelumnya terlebih dahulu berkordinasi dengan pihak perbekel Desa Penyaringan.

“Ada waktu lima belas hari, jika dalam waktu itu pernyataan diingkari maka kita proses tahap selanjutnya sesuai SOP,” ujarnya.

BACA :  Pohon Beringin Tua Hingga Dua Pelinggih di Pura Desa Adat Buleleng Terbakar

Sementara itu Lioe Robin, pemilik/penanggungjawab tambak udang yang dikonfirmasi media membenarkan tambak udang tersebut ditutup sementara pengoperasiannya oleh pihak Pol PP Pemkab Jembrana karena izin yang belum lengkap.

“Ini tambak udang luasnya hanya lima belas are, masa harus urus izin KKPR dan izin lainnya?,” ujarnya.

Namun demikian dia mengaku akan mematuhi ketentuan itu dan telah mulai mengurus izin. Dia berharap proses perizinannya segera bisa rampung, sehingga bisa kembali menjalankan usaha tambak udangnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular