Senin, Mei 13, 2024
BerandaJembranaSempat Kabur ke Palembang, Pembobol Counter Ponsel Berhasil Ditangkap

Sempat Kabur ke Palembang, Pembobol Counter Ponsel Berhasil Ditangkap

JEMBRANA, balipuspanews.com – A,34, memang berhasil kabur ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun pelarian pelaku pembobolan counter Ponsel itu tetap berhasil diendus anggota Reskrim Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Iptu M Reza Pranata, Jumat (7/5/2021) mengatakan, pembobolan counter ponsel Perdana Cell milik HA,29, di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, terjadi pada Rabu (24/3/2021).

D, tetangga korban sekitar pukul 03.00 WITA diberitahu Istrinya yang mendengar suara yang mirip benda jatuh namun tidak keluar, sekitar pukul 05.00 WITA yang D mengantarkan istrinya ke Pondok Pesantren Virdaus, setelah balik mendapatkan counter samping warungnya kebobolan.

D lalu menelepon dan memberitahukan bahwa rolling door konter ponsel milik korban telah di bongkar. Kemudian korban mengecek dan benar konternya dibobol maling dan sejumlah HP dan jam tangan raib.

“Korban lalu melapor ke Polres Jembrana. Atas laporan itu Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan,” ujarnya, barang yang hilang yakni handphone baru 9 unit, handphone bekas 16 unit tanpa kotak dengan berbagai merk dan 12 unit jam tangan berbagai merk dengan total kerugian Rp 40 juta.

BACA :  Jasad Bayi Dibuang di Bak Mobil, Pelaku Tinggalkan Pesan Agar Dikubur Sesuai Syariat Islam

Dari hasil penyelidikan pelaku mengarah ke A yang beralamat di jalan Ki Kemas Rindo, Desa/Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Anggota Reskrim lalu berkoordinasi serta di back up dari tim inafis serta anggota Polrestabes Palembang dan A berhasil ditangkap.

Dari hasil interograsi A mengakui perbuatannya. Dia mengetahui keberadaan konter tersebut karena sempat bekerja selama 4 bulan sebagai nelayan di Pengambengan.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 HP merk Oppo, 1 HP merk Redmi C4, enam jam tangan berbagai merk dan sepeda motor Yamaha Mio.

“Pelaku mengaku baru pertama melakukan pencurian, semenjak di Bali pelaku tinggal bersama keluarganya di Desa Tukadaya dan bekerja sebagai nelayan di Desa Pengambengan,” jelasnya.

Atas perbuatannya A dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KHHP tentang pencurian dan pemberatan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Anom

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular