Senin, Mei 13, 2024
BerandaDenpasarSetelah Diperiksa Polisi, Pensiunan TNI Akui Senpi Milik Keponakannya

Setelah Diperiksa Polisi, Pensiunan TNI Akui Senpi Milik Keponakannya

DENPASAR, balipuspanews.com – Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang ditangani Satnarkoba Polresta Denpasar dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Denpasar.

Tersangka berinisial AG,64, yang disebut pensiunan TNI itu kepada penyidik mengakui sempat menembakkan peluru senpi sebanyak 1 kali di lapangan tembak Pulaki.

Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, tersangka AG diamankan anggota Satresnarkoba berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Dimana, petugas memergoki tersangka sedang berseliweran di dekat rumahnya di Jalan Kebo Iwo, pada Sabtu (09/01/2021) sekitar pukul 10.30 WITA.

Karena dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Saat diamankan di Jalan Kebo Iwo tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ungkap Kombes Jansen, Senin (25/01/2021).

Selanjutnya, petugas kepolisian kemudian menggiring tersangka ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Disana, Polisi tidak juga menemukan narkoba. Hanya, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sepucuk senpi aktif.

“Dia awalnya diamankan karena ada indikasi menggunakan narkoba. Saat rumahnya digeledah tidak ditemukan narkoba tapi ada senpi,” ungkap Kombes Jansen.

BACA :  Bupati Sanjaya Lepas Kontingen PEDA KTNA XXVII Kabupaten Tabanan

Sementara dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 pucuk senpi bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm bergagang warna hitam. Senpi laras pendek itu berisi 10 butir peluru. Selain mengamankan senpi juga ditemukan 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 buah holter atau sarung senjata.

Hasil interogasi tersangka, senpi itu diakui milik keponakannya. Senpi itu dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka. Namun setelah 2 bulan, ia mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki.

Tapi senpi itu hanya bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan.

“Kemudian senjata api dan 10 butir peluru disimpan didalam almari kamar tidur,” ungkap Kombes Jansen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Penilai : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular