Minggu, Mei 12, 2024
BerandaNasionalJakartaSinergi Lintas Sektor Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran Anak

Sinergi Lintas Sektor Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran Anak

JAKARTA, balipuspanews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung percepatan kepemilikan akta kelahiran sebagai upaya pemerintah melaksanakan pemenuhan hak dasar anak, yakni hak sipil yang harus dipenuhi sejak seorang anak lahir. Untuk itu, Kemen PPPA terus mendorong sinergi antar pemerintah, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Pusat maupun antar OPD di daerah dalam mewujudkan percepatan kepemilikan akta kelahiran.

“Salah satu tujuan pembangunan nasional maupun daerah adalah terwujudnya SDM Indonesia yang unggul, berkualitas dan berdaya saing. Untuk mencapai tujuan itu, tentunya anak-anak Indonesia harus berpendidikan yang baik, tidak dinikahkan ketika masih anak-anak, tidak diperdagangkan atau dipekerjakan ketika masih anak-anak. Salah satu faktor yang dapat meminimalisir resiko-resiko tersebut, dan untuk memudahkan mereka mengakses pendidikan dengan baik adalah dimilikinya identitas yang jelas dalam bentuk akta kelahiran. Di sini-lah peran kita sebagai pemerintah untuk menjalin kerja sama, peran lintas sektor antara pusat dan daerah sesuai tugasnya masing-masing, karena masih terdapat kurang lebih 6 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutur Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Endah Sri Rejeki dalam keterangannya, Rabu (9/6).

BACA :  Partai Hanura Klungkung Gelar Donor Darah Demi Kemanusiaan dan Kepentingan Rumah Sakit

Endah menambahkan semua anak tanpa terkecuali berhak mendapatkan haknya untuk memperoleh akta kelahiran. Untuk itu, koordinasi lintas pemerintah daerah dan pusat, dunia usaha, lembaga masyarakat dan pelibatan anak melalui Forum Anak sebagai pelapor dan pelopor perlu dilakukan sebagai upaya bersama dalam mencegah terjadinya permasalahan anak jika mereka tidak memiliki akta kelahiran.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), presentase kepemilikan akta kelahiran anak pada Desember 2020 mencapai angka 93,78%. Artinya masih ada 6,22%, atau sekitar 5 juta dari 84,4 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Dimana dan siapa saja mereka? Dalam mengidentifikasi kelompok anak yang belum memperoleh akta kelahiran, kita juga perlu melihat anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) atau anak-anak yang berada dalam kondisi yang kurang beruntung, seperti anak jalanan, anak di panti asuhan, dan anak dengan kondisi khusus lain yang harus menjadi perhatian kita bersama.

Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sakaria memaparkan empat status hukum anak pada akta kelahiran yang dapat mempermudah proses pencatatan sipil bagi anak-anak yang lahir dalam kondisi di luar perkawinan atau tidak memiliki orang tua untuk dicatatkan ke dalam akta kelahiran.

BACA :  Ketua MPR RI Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Bisa Dijegal

“Pertama, anak yang dilahirkan dalam perkawinan sah yang dapat dibuktikan. Kedua, anak yang lahir namun perkawinannya belum tercatat atau orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, maka akan ditambahkan frasa “perkawinannya belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” dan akan dibuktikan melalui menunjukan Kartu Keluarga orang tua sebagai pasangan suami istri. Ketiga, anak dari ibu jika dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Keempat, anak tanpa nama orang tua jika anak tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya,” tutur Sakaria.

Strategi peningkatan akta kelahiran yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), antara lain dengan menerapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen pembuatan akta kelahiran.

Sakaria juga menambahkan koordinasi antar instansi juga sangat penting dilakukan karena dalam pelaksanaan penerbitan akta kelahiran melibatkan pihak-pihak lain, seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit atau bidan desa. Kerjasama dengan Dinas Sosial juga perlu dibangun dalam penanganan anak terlantar atau anak yang ditelantarkan, serta Dinas Pendidikan atau sekolah yang mengetahui dan mendata apakah murid-murid di sekolah tersebut telah memiliki akta.

BACA :  Kabinet Prabowo Didorong Wujudkan Tranformasi Kelembagaan Bidang Pangan, Energi hingga Iklim

Sejalan dengan itu, upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran juga telah diterapkan oleh masing-masing daerah. Salah satu daerah yang berhasil melampaui target nasional adalah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu yang telah mencapai kepemilikan akta mencapai 98,71%.

“Upaya yang telah kami lakukan untuk mempercepat kepemilikan akta kelahiran, salah satunya melalui sosialisasi, koordinasi lintas sektor, kerjasama, dan pendampingan korban kasus kekerasan. Korban kasus kekerasan seksual kadang ada yang tidak berani ke Dukcapil, tapi karena sudah memberi kepercayaan pada kami, maka mereka mau didampingi untuk pembuatan akta kelahiran,” jelas Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapahiang.

Rapat Koordinasi Akta Kelahiran di Daerah (Wilayah II) diselenggarakan secara daring dihadiri dinas-dinas dari wilayah Maluku Utara, Papua, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu.

Penulis/editor: Ivan Iskandaria.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular