Tak Ada Pengangkatan Tenaga Kontrak, Lihadnyana : Ini Bukan Masalah Efisiensi Anggaran

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kembali tegaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Keputusan tersebut sudah diungkapkan sejak dirinya baru dilantik menjadi seorang Pejabat Bupati Buleleng Agustus 2022.

Lihadnyana menjelaskan hal tersebut sesuai dengan berbagai aturan yang ada terkait pegawai pemerintah. Ada peraturan pemerintah, surat edaran, hingga surat penekanan kepada penjabat kepala daerah untuk mengindahkan surat edaran untuk tidak mengangkat pegawai kontrak. Bukan terkait dengan efisiensi anggaran.

“Ini akan terus berlangsung selama aturan belum berubah dan belum ada surat dari pemerintah pusat. Sekali lagi ini bukan masalah efisiensi namun memang peraturan yang melarang,” tegasnya usai memberikan arahan di kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Jabatan Fungsional dan Teknis Penyusunan SKP Sesuai Permenpan 6/2022 di Ruang Rapat Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, hingga saat ini, jumlah tenaga kontrak di Buleleng sudah sangat mencukupi. Kualitasnya pun cukup bagus. Mengenai kebutuhan tenaga kontrak, dilakukan pemetaan dan kajian oleh Bagian Organisasi. Membutuhkan atau tidak.

BACA :  Pemotor Cekcok Dengan Satgas Anti Knalpot Brong, Untung Ada Polisi

“Yang jelas PNS kita banyak yang pensiun. Berarti masih dibutuhkan kontrak yang sekarang ini sebelum ada aturan pelarangan,” ungkap Lihadnyana.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa menyebutkan tidak adanya pengangkatan baru tenaga kontrak memang sudah dilakukan dari diangkatnya Penjabat Bupati Buleleng yaitu tanggal 27 Agustus 2022.

Ini memang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku bahwa tidak boleh mengangkat pegawai kontrak lagi.

“Jika ada pengangkatan baru, akan diberhentikan langsung ataupun ditolak,” sebutnya.

Disinggung mengenai gaji tenaga kontrak, mantan Sekretaris DPRD Buleleng ini mengungkapkan masih menggunakan pola lama yaitu di masing-masing perangkat daerah.

Tergantung dengan masa kerja dari tenaga kontrak tersebut. Selama ini tidak ada aturan baku mengenai besaran gaji tersebut. Gaji tenaga kontrak juga disesuaikan dengan kelas jabatannya.

“Itu ada di peraturan bupati (perbup). Yang jelas untuk besaran gaji dikembalikan ke perangkat daerah dan perbup tadi mengenai kelas jabatan. Itu BPKPD yang mengetahui secara detail,” pungkas Wisnawa.

BACA :  Golkar Ingatkan Eksekutif, Defisit RAPBD Karangasem 2027 Harus Sesuai Batas Aturan

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular