Terima Gaji Ganda dari Negara, 4 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Sementara

Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/2/2023). (Foto: DKPP)
Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/2/2023). (Foto: DKPP)

JAKARTA, balipuspanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada empat penyelenggara Pemilu Kabupaten Tolikara dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022.

Empat penyelenggara tersebut adalah Jundi Wanimbo, Elmus Wanimbo, dan Antonius Rumwarin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara) serta Daniel Jingga (Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara) sebagai Teradu I sampai IV.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito.

Baca Juga :  Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Kapolda Minta Ini ke Personel Polantas

Dalam pokok aduan, Pengadu menduga semua Teradu masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari instansi asalnya sehingga mereka mendapatkan dua sumber gaji atau gaji ganda dari sumber keuangan negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pemberhentian Sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

Pada sidang pemeriksaan sebelumnya seluruh Teradu mengakui bahwa mereka memang berstatus sebagai ASN sebelum dilantik sebagai penyelenggara pemilu. Namun, mereka membantah tudingan jika tidak pernah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara sejak dilantik menjadi penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Warga Bogor Terguling di Jalur Selat - Gobleg

Dua Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Elmus Wanimbo (Teradu II) dan Antonius Rumwarin (Teradu III) mengaku telah mendapat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara sebagai ASN oleh Bupati Tolikara selaku Pembina Kepegawaian Kabupaten Tolikara pada 21 Juli 2020.

Ketua KPU Kabupaten Jundi Wanimbo, mengaku belum mendapatkan SK Pemberhentian Sementara sebagai ASN dari Bupati Kabupaten Tolikara. Kendati demikian, ia telah mengajukan permohonan cuti tersebut sejak 21 Februari 2019.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” sambung Heddy.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan sebanyak tiga perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 15 penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  Kepala BKKBN: Dana Desa juga untuk penanganan stunting

Sementara, sebelas Teradu lainnya dalam perkara 45-PKE-DKPP/XII/2022 dan 48-PKE-DKPP/XII/2022 direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi Anggota Majelis.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan