Senin, April 29, 2024
BerandaBulelengVaksin Booster Sudah Bisa Dilakukan di Puskesmas, Ini Syaratnya

Vaksin Booster Sudah Bisa Dilakukan di Puskesmas, Ini Syaratnya

BULELENG, balipuspanews.com – Vaksinasi dosis III (Booster) di Buleleng sudah bisa dilakukan oleh masyarakat umum mulai Kamis (20/1/2022) di 20 puskesmas yang ada di Wilayah Kabupaten Buleleng.

Akan tetapi masyarakat tidak sembarang bisa mendapatkan booster ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya usia diatas 18 Tahun.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan mengatakan jika kegiatan vaksinasi dosis III sudah bisa dilayani mulai besok (Kamis) di puskesmas yang ada di Kabupaten Buleleng.

“Sebanyak 20 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Buleleng, besok siap melayani masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima vaksin booster,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (19/1/2022).

Bahkan dijelaskan jika vaksinasi booster ini sudah boleh dilakukan kepada masyarakat yang berumur 18 tahun keatas serta telah memiliki interval waktu vaksinasi dosis kedua dengan booster ini enam bulan atau lebih.

Adapun syarat agar bisa dilayani untuk mendapatkan booster yakni masyarakat cukup membawa fotocopy KTP serta sertifikat vaksin kedua yang bisa diakses diaplikasi PeduliLindungi atau membawa yang telah dicetak.

BACA :  Polisi Tangkap Empat Maling Motor, Dua Ditembak

“Cukup membawa foto kopi KTP dan sertifikat vaksin bisa ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan yang di cetak. Ingat yang sudah 6 bulan dari vaksinasi dosis 2,” tegasnya.

Sementara itu terkait perkembangan kasus Covid-19, Kadis Suwarmawan memaparkan, hari ini kasus konfirmasi baru bertambah 1 orang, sehingga secara kumulatif berjumlah 10.466 orang dengan rincian sembuh 9.923 orang, meninggal 539 orang dan dalam perawatan 4 orang.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular