Minggu, April 28, 2024
BerandaDenpasarWarga Tangkap Maling Aki di Gudang Rongsokan

Warga Tangkap Maling Aki di Gudang Rongsokan

DENPASAR, balipuspanews.com– Warga berhasil menangkap basah seorang maling aki (accu) di gudang rongsokan di Jalan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, 6 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WITA. Warga pun emosi, dan kemudian mengikat tanganya serta memukulinya sebelum Polisi datang ke TKP.

Odinda Seran Natel tertangkap basah mencuri 2 buah accu di TKP. Pencurian itu dilakukan pria asal Oan Mane Malaka Barat, Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) seorang diri.

Tersangka yang bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor itu masuk ke dalam gudang rongsokan milik Umar,41, yang kebetulan sedang tidur. Korban asal Jember, Jawa Timur itu terbangun setelah mendengar ada ribut-ribut di gudang miliknya.

“Korban dibangunkan oleh warga karena memergoki maling accu merek GS Premium Astra. Kerugian korban mencapai Rp2.6 juta,” beber Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Carlos Dolesgit SH, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Kamis (7/3/2024).

Aparat kepolisian Polsek Denpasar Utara tiba dilokasi dan mendapati tersangka dalam keadaan kedua tangan terikat ke belakang. Setelah diinterograsi, ia mengaku telah melakukan pencurian accu mobil truk di TKP.

BACA :  Wakil Ketua DPD RI Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian dan Pangan

Dalam keteranganya, tersangka yang tinggal di ruko cuci sepeda motor di Desa Dangri Kangin Denpasar Utara, itu ia mengambil accu di truk dengan cara melepas accu dengan menggunakan kunci pas. Lalu dia memotong tali pengikat accu dengan korek api.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian aki mobil truk di 8 TKP,” ungkapnya.

Ke 8 TKP itu yakni di Jalan Gunung Fujiyama III Denpasar Utara, Jalan Bungtomo VI, Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Jalan Gatsu Barat, Pemecutan Kaja Denpasar Utara, Jalan Cargo taman 2 dipinggir jalan Ubung Kaja Denpasar, Jalan Cargo Taman, Ubung Kaja, Jalan Gatsu barat didepan Toko Bintang Jaya Padang Sambian Denbar, dan 2 TKP di Jalan Raya Batubulan truk parkir di jalan.

“Aki tersebut dijual murah dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku melakukan pencurian dengan cara melepas mur baut aki dari tempatnya di mobil truk, membakar tali pengikat aki saat truk parkir di tepi jalan,” ujar Kapolsek Carlos.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah aki Merek GS Premium Astra, 2 buah kunci pas, 1 buah korek api warna putih, tali plastik biru, 2 buah mur baut, 1 unit motor Xion BP 2593 FU dan uang tunai hasil penjualan 250.000.

BACA :  Pemkab Gelar Apel Peringati Hari Puputan ke-116 dan HUT ke-32 Kota Semarapura

Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular