Rabu, Mei 15, 2024
BerandaNewsBupati Eka Bacakan LKPJ T.A 2020 Dalam Sidang Paripurna DPRD Tabanan

Bupati Eka Bacakan LKPJ T.A 2020 Dalam Sidang Paripurna DPRD Tabanan

TABANAN, balipuspanews.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menegaskan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD, yang merupakan representasi masyarakat Tabanan dan pelaksanaan dari pasal 71 dan 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu diungkapkan Bupati Eka dalam Penyampaian Pidato Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020 secara teleconference melalui aplikasi zoom metting pada Rapat Paripurna ke 1 masa persidangan I Tahun sidang 2021 DPRD Kabupaten Tabanan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, Senin (15/2/2021).

Disamping itu LKPJ Bupati juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersebut dan mengingat penyelenggaraan Pemerintah Tahun Anggaran 2020 telah berakhir, selaku kepala daerah saya berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Tabanan melalui rapat paripurna,” ujar Bupati Eka.

BACA :  Ops Sikat Agung, Polres Badung Bekuk 13 Tersangka

Ia juga menjelaskan, LKPJ ini telah disusun berdasarkan RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2005-2025, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021, dilengkapi dengan dokumen RKPD Kabupaten Tabanan Tahun 2020, KUA-PPA, serta ditetapkan dengan Perda Kabupaten Tabanan Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 beserta perubahannya.

“RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021 tetap pada visi terwujudnya Tabanan yang Serasi (Sejahtera, Aman, dan Berprestasi Jilid II). Tema pembangunan Kabupaten Tabanan Tahun 2020, yaitu Pemerataan Pembangunan berbasis potensi wilayah di Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut Bupati Eka juga menjelaskan tentang realisasi APBD dan Pembiayaan Daerah Tahun 2020, yakni ; Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2020 sebesar Rp1.789.609.930.388,00 atau 96,23 persen dari target anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1.859.707.773.266,85.

Realisasi Belanja Daerah Tahun 2020 sebesar Rp1.542.225.318.768,32 atau sekitar 93,98 persen dari total Belanja sebesar Rp1.640.994.573.164,25. Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2020 sebesar Rp14.684.099.497,40 dari total Pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp14.608.759.497,40.

BACA :  Jelang KTT WWF, Arus Lalin di Persimpangan Bandara Ngurah Rai Ditutup Puluhan Road Barrier

“Kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang dituangkan dalam kegiatan pada APBD Tahun 2020 menunjukan hal yang positif. Hal ini tercermin dari berbagai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah maupun Lembaga lainnya,” imbuh Bupati Eka.

Penghargaan tersebut diantaranya penghargaan Indonesia Best of The Best Award 2020 category Best Regent & Perfomance 2020 dari seven media Asia, penghargaan Plakat dan Piagam WTP 6 kali berturut-turut dari Pemerintah RI, penghargaan dalam menggunakan ketenaga listrikan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), penghargan Instansi dengan Kualitas Data terbaik kategori data IMB dan SIUP Tahun 2020 dari BPD Bali dan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Kemenkumham RI.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dan anggota Dewan, Forkopimda Tabanan, Sekda, para Asisten dan para OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD Kabupaten Tabanan, serta undangan lainnya.

Penulis : Ngurah Arthadana 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular