Senin, Mei 13, 2024
BerandaBulelengDiduga Sakit Hati, Pria Ini Tega Sebarkan Video Syur Mantan Pacarnya

Diduga Sakit Hati, Pria Ini Tega Sebarkan Video Syur Mantan Pacarnya

BULELENG, balipuspanews.com – KA tertunduk malu dihadapan awak media, Jumat (22/4/2022). Pasalnya dirinya diduga nekat menyebar video syur salah seorang remaja berusia 18 tahun asal Wilayah Kecamatan Seririt lantaran sakit hati setelah putus dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita menerangkan KA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan KA sebagai tersangka bermula dari laporan korban sebut saja bunga melapor bahwa ada video syur mirip dirinya yang diduga disebar KA.

Berdasarkan laporan itu, pihak penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan hingga video syur korban.

Akhirnya hasil penyelidikan mengarah kepada satu nama yakni KA yang ternyata sempat menjalin hubungan dengan korban. Sehingga diduga motif tersangka menyebarkan video syur tersebut karena tak terima diputus korban dan mengancam korban akan menyebar video tersebut.

“Tersangka kami amankan dirumahnya yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Seririt pada Kamis (21/4/2022) tanpa perlawanan,” terangnya.

BACA :  Soal Tarif, Dispar Segera Kaji Keluhan Driver Konvensional di Kawasan Lovina

Setelah dibawa ke Mapolres Buleleng terungkap jika tersangka telah menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama 16 bulan. Namun awal April lalu hubungan keduanya kandas. Tersangka kemudian menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati. Diduga tersangka juga menyebarkan video tersebut sebagai ancaman lantaran korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.

“Motifnya karena antara korban dan tersangka sempat pacaran dan tidak terima diputus. Jadi tersangka mengancam menyebarkan video itu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan UU ITE pasal 45b jo 29 dan atau 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Kendati begitu polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Termasuk dugaan kekerasan seksual hingga dugaan pengancaman dengan senjata api jenis pistol sebagaimana yang dilaporkan korban. Akan tetapi sejauh ini polisi belum menemukan pistol yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban.

“Untuk pistol memang ada diberitahukan korban. Saat ini hal itu masih kami kembangkan karena belum ada saksi. Namun tetap kami dalami keterangannya,” tandasnya.

BACA :  Ops Sikat Agung, Polres Badung Bekuk 13 Tersangka

Sementara itu, tersangka KA mengaku jika hanya menyebarkan video kepada korban dan adik korban lewat aplikasi WhatsApp.

“Saya hanya menyebarkan ke adiknya dan dia saja tidak ke orang lain,” singkatnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular