JAKARTA, balipuspanews.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan tidak ada penundaan pilkada serentak yang telah dietapkan dihemat pada 9 Desember 2020.
Penegasan disampaikan menjawab basuh banyaknya suara penolakan dari berbagai pihak termasuk dari Dewan Perwakilan bDaerah (DPD) RI.
“Korea Selatan dan Spanyol sudah menggelar pilpres, dan Amerika Serikat pada November 2020 mendatang. Kedua Kedua negara itu menggelar pilpres di saat pandemi Covid-19. Jadi, tak ada negara yang menunda pemilu, justru menggelarnya dan partsipasi rakyatnya lebih besar dari biasanya,” tegas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam forum legislasi bertajuk ‘Pilkada Serentak Di Tengah Pandemi Covid-19 di Gedung DPR, Senapan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Hadir pembicara lainnya Wakil Ketua Komisi IX DPR Emmanuel Melkiades Laka Lena, dan Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang.
Doli mengaku Komisi II DPR RI sudah menggelar rapat sebanyak sembilan (9) kali untuk memutuskan pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Keputusan itu setelah melalui pertimbangan dari Kemendagri, Gugus Tugas Covid-19, KPU, Bawaslu dan berbagai UU dan putusan pemerintah yang sudah mendukung.
Lebih jauh Doli menjelaskan Perppu No. 2 tahun 2020 juga sudah disepakati dan akan segera disahkan menjadi UU di paripurna DPR.
“Kami sudah minta penjelasan pemerintah, KPU, Bawaslu, Gugus Tugas Covid-19 berikut anggarannya dengan Menkeu RI Sri Mulyani. Semua sudah siap. Justru, anggaran itu sudah berjalan untuk tahapan penyelenggara pilkada sekarang. Kalau ditunda, DPR tidak tahu bagaimana menganggarkan kembali nanti, sementara dananya sudah terpakai,” ujarnya.
Gugus Tugas Covid19 dan WHO pun tidak bisa menyimpulkan kapan covid-19 ini akan berakhir.
Sehingga kekosongan 270 kepala daerah pada 2021 itu tidak boleh terjadi, karena pelaksana tugas (Plt) itu tak bisa mengambil keputusan untuk menjalankan program pembangunan di tengah new normal ini.
Soal zona merah, kuning dan hijau menurut Doli, KPU dan Bawaslu yang secara teknis akan menyiapkan protokol covid19-nya. Tentu, yang zona merah akan lebih ketat, sedangkan yang zona hijau dengan standar protokol kesehatan biasa.
“Semua sudah clear. Pemerintah pusat juga sudah siap membantu pemerintah daerah kalau ada kekurangan, agar pilkada ini berjalan melalui demokrasi dan partisipasi masyarakat yang lebih berkualitas. Juga, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada tak boleh diganggu. Jadi, hanya butuh komitmen bersama agar pilkada ini sukses,” jelas Doli.
Pilkada 2020 sendiri akan dilaksanakan secara serentak di 224 Kabupaten dan 37 kota di Indonesia. Dan, 270 Kota/Kabupaten ini tersebar di 9 Provinsi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emmanuel Melkiades Laka Lena menilai jika pilkada serentak tersebut akan sukses kalau semua disiplin dengan protokol covid-19, sehingga agenda kebangsaan ini berjalan dengan baik.
“Yang penting komitmen anggaran harus clear. Jangan dipersulit. Seperti kesehatan untuk covid19 ini ternyata masalahnya bukan di Kemenkes RI, melainkan di administrasi keuangan yang rumit,” kata Melky.
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang tetap pada pendiriannya kalau DPD RI tetap menolak, karena kekhawatiran pilkada itu akan menjadi clester baru bagi penyebaran covid-19.
“Bahwa yang paling utama adalah menyelematkan rakyat melalui pengendalian covid-19. Apalagi, belum ada tanda-tanda penurunan, apalagi sampai titik nol. Jadi, sebaiknya ditunda dan 270 kepala daerah cukup dengan Plt,” ungkapnya.
Penulis/Editor : Hardianto/Artayasa



