Kamis, Mei 2, 2024
BerandaKlungkungGunakan Plat Motor Palsu, 8 Pengendara Motor di Klungkung Ditindak

Gunakan Plat Motor Palsu, 8 Pengendara Motor di Klungkung Ditindak

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung menggelar kegiatan razia stasioner kendaraan bermotor di Wilayah Desa Lembongan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.

Hasilnya sebanyak 8 pengendara motor ditindak karena mengendarai sepeda motor menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut terungkap saat Sat Lantas Polres Klungkung menggelar Press Release terkait dengan Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas yang bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin (6/3/2023).

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P., menyampaikan dihadapan wartawan bahwasanya Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung menggelar kegiatan razia stasioner kendaraan bermotor pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2023 di Wilayah Desa Lembongan Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam kegiatan razia stasioner ini, lanjutnya dipimpin secara langsung oleh Kasat Lantas Iptu Bachtiar Arifin, S.T.K.,S.I.K.M,Si dengan sasaran penggunaan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Polri sesuai dengan pasal 280 jo Pasal 68 (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

BACA :  6 Siswa SD dan SMP Klungkung Dilepas Mengikuti Kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu di Jakarta

“Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung mendapatkan warga negara asing yang sedang berlibur di Nusa Lembongan dan warga lokal yang mengendarai sepeda motor menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dari razia stasioner kendaraan ini, diamankan 8 unit sepeda motor dan disangkakan pasal 280 jo Pasal 68 (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Penulis: Roni
Editor: Budiarta

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular