Hamil di Luar Nikah, Dua Pelaku Akui Beli Obat Gugurkan Kandungan di Online

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Pasangan kekasih I Putu DAP,21, dan Ni MBM,18, sudah ditahan, dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Denpasar Timur. Keduanya mengaku kalut dan panik, hingga nekat menggugurkan kandungan dengan cara minum obat yang dibeli dari online.

Mereka lalu mengubur mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu di pasiran Pantai Padang Galak, Desa Kesiman, Denpasar Timur. Namun, sepintar-pintarnya menyimpan bau busuk, perbuatan kedua tersangka terbongkar oleh tim Polsek Denpasar Timur.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, kedua tersangka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Keduanya sudah 2 tahun berpacaran, dan sejak itulah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Hingga akhirnya Ni MBM hamil 2 bulan.

Diterangkannya, dua tersangka mengaku sengaja menggugurkan kandungan tersebut lantaran bingung dan panik. Keduanya kompak memesan obat penggugur kandungan melalui online. Lalu, obat tanpa resep dokter itu diminum rutin oleh Ni MBM yang tinggal di Kerambitan, Tabanan, Bali.

Setelah beberapa kali minum obat tersebut, Ni MBM merasakan hal yang di luar nurul. Janin di dalam perutnya tidak ada pergerakan lagi. Tapi, ia merasakan sakit yang luar biasa terjadi pada perutnya.

BACA :  Singaraja Open Taekwondo Championship 2026, TI Buleleng Jaring Bibit Atlet dan Persiapkan Tim Porprov

Akibatnya, ia dibawa ke rumah sakit ibu dan anak di Tabanan. Dalam pengecekan dokter, ia dianjurkan untuk menjalani proses bersalin karena sudah bukaan 10. Pasalnya, pihak rumah sakit juga mengatakan bayi tidak ada pergerakan.

Sehingga atas persetujuan pihak keluarga, maka dilakukan proses bersalin. Pihak rumah sakit kemudian melakukan observasi terhadap bayi yang lahir. Namun dinyatakan si jabang bayi itu sudah meninggal dunia.

Pihak rumah sakit kemudian menyarankan untuk dilakukan rembug keluarga terkait proses penguburan. Namun, tersangka Putu DAP malah mengambil jenazah bayi itu lalu dikubur di pasir Pantai Padang Galak. Seharusnya, bayi itu dikubur selayaknya

“Kedua pelaku menguburkan bayi itu di pantai karena ketakutan, apalagi si pacar bingung dia,” ungkap AKP Sukadi.

Selain mengamankan dua tersangka, Polisi menyita sejumlah obat-obatan untuk menggugurkan kandungan. Antara lain, obat Misoprostol 26 butir, 200 mcg sudah diminum, obat mefenamic acid 6 butir 500 mg, obat cefadroxil monohydrate 6 butir 500 mg, obat tablet tambah darah ferrous fumarate folic acid 3 butir, obat methylergometrine maleate 6 butir 0,125 mg, dan obat parasetamol 4 butir 500 mg.

BACA :  Bupati Badung Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

AKP Sukadi mengatakan, keduanya dijerat Pasal 77A Jo 45 A UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KHUP, tentang Aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan.

“Ancaman hukuman pasal tersebut paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah,” pungkasnya.

Penulis: Kontributor Denpasar

Editor; Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular