Jadi Gelandangan, Turis Jerman Dideportasi

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com
Tidak bisa memenuhi kebutuhannya selama di Bali hingga jadi gelandangan dan overstay, Imigrasi mendeportasi turis perempuan asal Jerman berinisial DJ,53. Oleh pihak Imigrasi, DJ melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan perempuan asal negeri Bavaria tersebut tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 18 Maret 2022 silam. Ia datang untuk berlibur di wilayah Bali dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival yang berlaku hingga 16 April 2022.

Pada 4 Juli 2022, DJ diamankan pihak berwenang terkait adanya laporan DJ hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali. Atas dasar laporan tersebut, DJ menjadi subyek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Akhirnya DJ diboyong oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

BACA :  Karya Yadnya di Pura Dalem Sari, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Dalam pengakuannya, selama tinggal di Bali ia hidup hanya mengandalkan tabungan miliknya. Bahkan, ia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung ia kehabisan uang, overstay, dan terlunta-lunta.

Akibatnya, DJ tidak sempat menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan. Apalagi telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan.

“Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan ia overstay 79 hari,” ungkapnya.

Walaupun berdalih karena kealpaan, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan deportasi. Namun deportasi belum dapat dilakukan, maka kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah didetensi selama sepuluh bulan dan enam hari dan siapnya administrasi, akhirnya DJ dideportasi usai pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.

Anggiat menjelaskan, DJ telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 09 Mei 2023 pukul 19.10 Wita dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman dengan dikawal oleh tiga petugas Denpasar.

BACA :  Komisi III DPR Dukung Proses Hukum Pelaku Eksploitasi Anak Ikut Demo 27 Agustus

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.

Penulis : Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular