Minggu, Mei 5, 2024
BerandaBadungJadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Nunggak Sewa Villa, Bule Jerman Mendadak Menghilang

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Nunggak Sewa Villa, Bule Jerman Mendadak Menghilang

UNGASAN, balipuspanew.com – Terlibat kasus penganiayaan dan dijadikan tersangka, bule asal Jerman berinisial LW,38, tiba-tiba menghilang. Bahkan perempuan ini masih sempat mengunggah di akun media sosialnya dan menuding aparat kepolisian di Bali berlaku tidak adil.

LW sejatinya dilaporkan atas tindakan penganiayaan terhadap karyawan sebuah villa di Jalan Pura Masuka, Banjar Kerta Lestari, Desa Ungasan, Kuta selatan, Badung. Kasus ini berawal saat LW menunggak pembayaran di Villa dan dilaporkan oleh owner, NPPA,35.

“LW menunggak pembayaran sewa Villa dan ketika di tagih oleh owner, malah marah dan menganiaya karyawan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pada Kamis (25/4/2024).

Bermula korban dan staf mendatangi Villa, pada Selasa 23 Januari 2024. Mereka didampingi Pecalang Banjar Kerta Lestari, serta anggota Polsek Kuta Selatan dengan maksud agar LW mengosongkan villa. Sebab, LW tidak membayar sewa Villa sejak awal Januari 2024.

Hanya saja, bule perempuan itu tidak mau keluar sehingga staf mengeluarkan barang-barang miliknya. Namun LW tidak terima barangnya dikeluarkan lantas mencari korban. Ia langsung mencekik dan mencakar leher kiri NPAA dari belakang. Bahkan, ia juga mengancam korban dengan menggunakan pisau.

BACA :  Dukung Kesiapan Daerah Wisata Dalam WWF 2024, Menparekraf RI Sandiaga Uno Kunjungi Jatiluwih Tabanan

Dari kasus penganiayaan itu, korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan. Kasus ini dilaporkan ke Polisi. Setelah ditetapkan jadi tersangka, penyidik Polsek Kuta melakukan pemanggilan terhadap LW namun tidak hadir. Bahkan, saat dirinya dicari-cari Polisi, LW mengunggah di akun media sosialnya dan menuding Polisi di Bali tidak adil.

Menanggapi hal itu, Kombes Jansen membantahnya. Ia mengatakan sesuai realitanya bule tersebut memang dilaporkan atas perbuatan melanggar hukum. Sehingga polisi melakukan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi akan memproses kejadian itu sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami Polda Bali berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja informasi-informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” beber mantan Kapolresta Denpasar itu.

Penulis: Kontributor Denpasar

Editor: Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular