Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaNasionalJakartaKemenPPPA Kecam Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis

KemenPPPA Kecam Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis

JAKARTA, balipuspanews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam atas peristiwa pembunuhan terhadap perempuan korban, Y (40thn) yang dimutilasi oleh suami korban di Dusun Sindangjaya Desa Cisontrol Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kejadian ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan. Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022 tercatat jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538 korban dan pelaku terbanyak adalah pasangan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengaku sangat prihatin atas kejadian tragis ini. “Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Oleh karena itu, kami apresiasi pihak aparat penegak hukum yang telah mengamankan pelaku dan mendorong aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Tim Layanan SAPA segera akan turun ke lapangan,” ujar Ratna.

BACA :  Ny. Ida Mahendra Jaya Hadiri Jambore Nasional Kader PKK di Surakarta

Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Ciamis untuk melakukan upaya penodampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai kebutuhan. Kemen PPPA akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Ciamis.

Ratna mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan. Jika terlihat adanya tingkah laku depresi dari pasangan maka penting untuk segera mencari bantuan profesional agar mendapatkan penanganan yang tepat.

Ratna juga mengajak semua perempuan apabila mengalami, serta seluruh masyarakat apabila mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

penulis/editor: Ivan Iskandaria.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular