Senin, Mei 13, 2024
BerandaDenpasarKasus Korupsi di DLHK Denpasar Dikembangkan, Dugaan Keuangan Fiktif Terendus

Kasus Korupsi di DLHK Denpasar Dikembangkan, Dugaan Keuangan Fiktif Terendus

DENPASAR, balipuspanews.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar telah melimpahkan berkas dan tersangka I Wayan Kariana (44) oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/10/2019) lalu, terkait kasus dugaan penyuapan pengurusan UKL dan UPL dari pemrakarsa perusahaan.

Tampaknya pria yang tinggal di Jalan Ikan Piranha II No. 2A Sesetan Denpasar Selatan itu bakal mendekam lama di penjara. Pasalnya, Unit Tipikor kembali menemukan adanya tindak pidana dugaan korupsi pertanggungjawaban keuangan fiktif di DLHK Pemkot Denpasar.

Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan juga dokumen dokumen untuk memperkuat hasil penyelidikan. “Ya benar, dia ada kasus baru lagi dan saat sedang ini dalam proses penyelidikan mencari bukti-bukti. Silahkan rekan–rekan media mengikuti terus perkembangannya,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Selasa (29/10/2019) lalu.

Kompol Arta menerangkan, I Wayan Kariana diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pertanggungjawaban keuangan fiktif di DLHK Pemkot Denpasar. Statusnya sampai saat ini masih saksi terlapor.

BACA :  Ditandai dengan Pelepasan Tukik, Biaung Beach Fishing Tournament Resmi Dibuka

Selain Kariana, ada juga seorang perempuan yang terseret kasus tersebut. Yakni, Ni Made Eti Karunia Dewi (26) selaku rekanan pemilik UD Karunia Sari yang berkantor di Jalan Badak Sari V nomor 17 Banjar Lingkungan Badak Sari Sumerta Kelod Denpasar Timur.

Terkait status Eti, mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar itu mengatakan masih saksi terlapor. “Ya, jadi keduanya masih status saksi terlapor. Kami masih mendalami kasus ini,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pertanggungjawaban fiktif tersebut, tersangka yang sempat menjabat Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLHK Pemkot Denpasar, bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara dari hasil penyelidikan Unit Tipikor, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode tahun 2017 hingga Juli 2019. Dimana, I Wayan Kariana selaku PPTK dan Ni Made Eti Karunia Dewi, diduga sengaja membuat surat pertanggungjawaban keuangan fiktif yang merugikan pihak Pemkot Denpasar dengan kerugian Inmateriil.PL

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular