Senin, Mei 13, 2024
BerandaBulelengKejari Buleleng Musnahkan BB Hasil Kejahatan, Mayoritas adalah Masalah Kasus Narkoba

Kejari Buleleng Musnahkan BB Hasil Kejahatan, Mayoritas adalah Masalah Kasus Narkoba

BULELENG, balipuspanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (3/10/2022), memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach. Mayoritas BB yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu dengan total berat 13,44 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Rizal Syah Nyaman menyampaikan, sejak Januari hingga awal Oktober 2022 pemusnahan sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian dari tiga kali pemusnahan diakuinya memang selalu didominasi oleh barang bukti kasus narkotika.

Termasuk yang pemusnahan sekarang sebut Rizal ada sekitar 13 kasus perkara dengan barang bukti total 13,44 Gram narkotika jenis sabu-sabu dan 4 unit handphone yang dipakai untuk bertransaksi.

“Sudah tiga kali kami lakukan pemusnahan yang mana ketiganya didominasi perkara narkotika. Kemudin untuk yang sekarang ini periode Juni – September ada 13,44 Gram yang kami musnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan sabun cuci piring,” terangnya usai melaksanakan pemusnahan di halaman belakang Kantor Kejari Buleleng.

Melihat dominasi tersebut, Kajari Buleleng pun mengaku bahwa tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan baik di sekolah, kampus, maupun di masyarakat. Sebab Kejaksaan harus terus menggalakkan hal tersebut sebagai upaya memerangi bahaya narkoba.

BACA :  Kenali Gejala Penyakit Kencing Manis dan Cara Mencegahnya

“Memang kami tidak henti-hentinya menggalakan supaya jangan terjadi didaerah kita ini. Maka kami pun sering melakukan penyuluhan disekolah, kampus, dan termasuk di Masyarakat. Intinya kita tetap teguh memerangi narkoba,” imbuhnya.

Selain itu, Kejari Buleleng juga melakukan pemusnahan terhadap sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seperti dua perkara pencurian dengan barang bukti satu buah celengan terbuat dari bambu, sebuah pisau, dan sebuah kunci leter T.

Kemudian ada dua perkara perjudian dengan barang bukti berupa bulu ayam, pisau sepanjang 40 centimeter, dua unit handphone, dan dua lembar paito atau syair.

Lalu ada satu perkara ITE dengan barang bukti berupa sebuah handphone dan CD, selanjutnya ada dua perkara penganiayaan berupa sebuah sekop, sebuah besi, sebilah golok, linggis, pipa besi berdiameter ¾ inch dengan panjang 90 centimeter, dan ada satu perkara pencabulan dengan barang bukti satu potong baju, dua dalaman wanita, dan sebuah rok.

“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan dengan cara dilarutkan terus diblender, dipotong-potong menggunakan gerinda, dan kami bakar,” pungkasnya.

BACA :  Terekam CCTV, Kotak Amal Masjid Berisi Uang Jutaan Rupiah Digondol Maling

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular