Selasa, April 30, 2024
BerandaBulelengKetagihan Main Slot, Perempuan Asal Sidoarjo Curi Motor Teman Kosnya

Ketagihan Main Slot, Perempuan Asal Sidoarjo Curi Motor Teman Kosnya

BULELENG, balipuspanews.com – Judi Slot nampaknya mampu merubah akal sehat perempuan berasal Sidoarjo, Jawa Timur berinisial RA yang sampai nekat mencuri sepeda motor milik teman kosnya untuk dijadikan modal.

Aksi perempuan berusia 32 tahun tersebut dilakukan pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 12.00 WITA, awalnya tersangka yang diketahui masih satu kos dengan korban berinisial BS,19, asal Blitar di Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng beraktivitas seperti biasa. Namun melihat situasi aman tersangka nekat mendekati sepeda motor Honda beat dengan nomor polisi AG 5135 KDE milik korban yang dalam kondisi kunci masih ada di dashboard depan.

Tersangka yang sudah dibutakan judi lalu mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya diparkir di depan kamar dengan cara menuntun secara perlahan keluar area kos-kosan. Usai merasa aman tersangka lalu menghidupkan motor dan pergi keluar kawasan kos-kosan korban melalui pintu pagar.

“Tersangka awalnya menuntun sepeda motor sebelum keluar dari kos-kosan dan setelah dirasa aman tersangka lantas menghidupkan motor lalu kabur. Tapi setelah penyelidikan secara intensif dilakukan Tim Opsnal yang sudah tergabung dalam Timsus Bhayangkara Goak Poleng berhasil mengamankan sepeda motor korban (BS) beserta STNKnya,” terang Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

BACA :  Disdukcapil Catat Ada 813 Orang Penduduk Non Permanen di Buleleng, Ini Sebarannya

Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama tersangka RA belum sempat menjual hasil curiannya. Namun rencananya setelah dijual uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan juga untuk bermain judi slot.

“Untuk rencana dijual belum sempat dilakukan karena sudah keburu diamankan. Saat kami interogasi, sempat disebutkan digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan judi slot,” jelas dia.

Kini akibat perbuatannya, RA disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular