Senin, Mei 13, 2024
BerandaDenpasarKetua TP PKK Enam Kabupaten/Kota Dilantik

Ketua TP PKK Enam Kabupaten/Kota Dilantik

DENPASAR, balipuspanews.com – Pelantikan enam pasang Bupati/Wali Kota hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, berlangsung, pada Jumat (26/2/2021) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali disusul dengan pelantikan masing-masing Ketua TP PKK oleh Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster.

Ny. Putri Koster dalam sambutannya mengatakan TP PKK memiliki tugas yang sudah jelas dengan visi mewujudkan keluarga yang sejahtera melalui kegiatan pemberdayaan.

Untuk itu, Ny Putri Koster berharap Ibu-ibu Ketua TP PKK yang dilantik agar langsung menyusun pengurusnya. Sehingga roda pergerakan dapat berjalan dengan lancar.

“Mari kita sinergikan kekuatan kita, kreatifitas kita dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan karakter anak bangsa yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar memiliki akhlak mulia dan berbudi pekerti luhur,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Koster yang didampingi Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ketua Badan Kerja Samaama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali, Ny Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati mengucapkan selamat kepada Ny. Sagung Antari Jaya Negara sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Ny. Gusti Ayu Ketut Candrawati Tamba sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Jembrana, Ny. Nuriasih Gede Dana sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Sariasih Sedana Arta sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Bangli, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, dan Ny. Seniasih sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Badung.

BACA :  Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, Pemkot Denpasar Gelar Forum Konsultasi Publik

Gubernur Koster menambahkan, tugas dan tanggung jawab telah menanti di depan mata untuk bekerja memajukan Gerakan PKK dengan harapan mampu memberikan sumbangsih nyata dalam mendorong keberhasilan pembangunan di masing-masing daerah.

Kemudian, lanjut dia, yang patut diketahui bahwa keberadaan Tim Penggerak PKK diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Lebih lanjut Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengatakan keberadaan Gerakan PKK dengan Tim Penggerak PKK secara kelembagaan yang terstruktur dari tingkat Pusat, daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, tentu memiliki potensi yang sangat besar dalam mendukung pembangunan melalui gerakan masif dan terstruktur.

“Sangat penting dan strategis, relevansi Gerakan PKK sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, dimana Ketua Tim Penggerak PKK akan mengemban tugas mulia sebagai pemimpin Gerakan PKK di masing-masing daerah,” kata Koster.

Jadi, ia meminta sebagai Ketua Tim Penggerak PKK bersama Pengurus, harus memahami dengan baik dan benar struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut. Sehingga dapat menjalankan tugas  dan fungsi organisasi dengan tata kelola yang baik secara terstruktur dan hierarki.

BACA :  Gandeng BPD Bali dan Pemkot, OJK Bali Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Sejak Dini

“Saya perlu mengingatkan dan menegaskan bahwa Ketua Tim Penggerak PKK adalah jabatan otomatis (ex officio) dari istri/suami Kepala Daerah yang merupakan jabatan politik, berbeda halnya dengan organisasi Dharma Wanita Persatuan yang beranggotakan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Gubernur jebolan ITB ini.

Terkait program PKK, Koster menjelaskan program yang diatur dalam peraturan tersebut adalah untuk mewujudkan keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan melalui 10 (sepuluh) program pokok PKK.

Sehingga program yang disusun oleh Tim Penggerak PKK harus selaras dengan Program Pemerintah Kabupaten/Kota, serta mendukung Program Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Guna mendukung terlaksananya Gerakan Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota, Koster menegaskan bahwa mulai tahun 2020, Pemerintah Provinsi Bali melalui Tim Penggerak PKK Provinsi telah memberikan dukungan anggaran berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) masing-masing – sebesar Rp500.000.000 untuk mendukung kegiatan PKK di wilayah masing-masing.

BACA :  Jeep Tour Wisata Baru di Desa Panji, Segini Tarifnya

Penulis/Editor : Budiarta/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular