Senin, Mei 13, 2024
BerandaBulelengKomplotan Pelempar Kaca Mobil di Gitgit Diringkus Polisi, Tiga Kabur

Komplotan Pelempar Kaca Mobil di Gitgit Diringkus Polisi, Tiga Kabur

SUKASADA, balipuspanews.com — Jajaran Polsek Sukasada berhasil meringkus dua dari lima orang pelaku pelemparan kendaraan di jalur Singaraja-Gitgit, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Kedua pelaku pelemparan yang meresahkan warga ini ditangkap pada Kamis (9/5) sekira pukul 23.00 wita.

Meski begitu, tiga pelaku lainnya berhasil kabur ketika hendak ditangkap.

Penangkapan terhadap komplotan pelaku pelemparan batu yang kerap beraksi di kilometer 13-18 ini berawal dari laporan empat orang korban kepada Mapolsek Sukasada. Dua diantaranya adalah korban Gede Sukadini (49) warga Dusun Runuh Kubu, Desa Padangbulia Kecamatan Sukasada.

Sukadini melaporkan telah menjadi korban aksi pelemparan batu ketika mau pulang ke rumah dari Denpasar. Akibatnya, mobil Sukadini mengalami kerusakan pada pintu depan sebelah kanan hingga penyok.

Tak hanya itu, laporan juga datang dari Kadek Arimawan (34) warga Desa Pemaron, Kecamatan/Kabuoaten Buleleng yang melintasi jalur Gitgit dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra DK 1413 UY. Namun sesampainya di KM 13 Dusun Wira Buana, Desa Gitgit tiba tiba kendarannya dilepari batu dan mengenai kaca depan hingga kaca pecah.

BACA :  Jasad Bayi Dibuang di Bak Mobil, Pelaku Tinggalkan Pesan Agar Dikubur Sesuai Syariat Islam

Berangkat dari laporan itulah, Unit Reskrim Polsek Sukasada melakukan penyelidikan dan patroli. Usahanya pun berbuah manis. Dua orang pelaku berhasil diamankan. Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukasada.

Mereka adalah Jery Lukman Nawawi Bin Fatul alias Lukman (18) warga Banjar Dinas Petung dan SR yang masih berusia (16) warga Banjar Dinas Kubu Tempekan Tembara. Keduanya merupakan warga Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada.

Seijin Kapolres Buleleng, Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung mengatakan, saat melakukan patroli, polisi sejatinya melihat ada lima orang yang disekitar lokasi. Mereka beraksi dengan menggunakan tiga unit sepeda motor tepat di simpang tiga kilometer 18.

Namun, kawanan pelempar kaca ini melihat mobil patrol, kelimanya pun langsung lari tunggang langgang. Hanya saja dua orang digelandang ke Mapolsek.

“Tiga orang masih kita lakukan pengejaran, dan kita sudah kantongi identitasnya. Semalam, kami juga sudah mendatangi kediaman ketiganya, namun tiga orang yang diduga pelaku tidak ada kemungkinan mereka tidak pulang,” ujar Kompol Landung, Jumat (10/5).

BACA :  Delapan Nama Mendaftar di PDI-P Buleleng, Satu Diantaranya Ada Eks Ketua DPC

Saat ini, dua orang pelaku yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan. Keduanya pun disebutkan telah mengakui perbuatannya melakukan aksi pelemparan bersama dengan tiga orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran Polisi

“Motifnya kita belum bisa sampaikan, karena masih kita dalami, karena baru dua pelaku yang kita amankan,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dalam pasal itu disebutkan barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun enam bulan.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular