Selasa, Agustus 25, 2026

Lama Begejolak, Desa Adat Yeh Sanih Dapatkan Tanahnya

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Tanah seluas 5.580 Meter persegi di Dusun Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng akhirnya kembali didapatkan Desa Adat Yeh Sanih. Tanah yang dulunya dipakai untuk tempat prosesi beberapa upacara adat tersebut sempat bergejolak hingga melalui proses panjang di pengadilan.

Perkara ini bermula dari habisnya masa Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi yang menjadi sengketa sekitar tahun 2005. Diketahui letaknya di sebelah timur pemandian Air Sanih, dengan tiga sertifikat diatasnya. Hak tersebut tidak diperpanjang oleh penggugat yakni I Gusti Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma. Sehingga statusnya kembali menjadi tanah negara. Karena terbengkalai dan tak terurus, Desa Adat Yeh Sanih kemudian menjadikan lokasi tersebut untuk kepentingan adat.

”Desa Adat Yeh Sanih kemudian dilaporkan, dengan dalil perbuatan melawan hukum, penguasaan tanah. Tetapi tidak terbukti, karena yang menggugat sudah tidak memiliki hak lagi atas tempat tersebut,” ujar Kuasa Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wirasanjaya.

Perkara perdata ini bahkan sampai ke meja hijau. Di Pengadilan Negeri Singaraja, dua kali dilakukan gugatan yakni pada 2022 dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2022/PN Sgr dan 2023 dengan nomor perkara 255/Pdt.G/2023/PN Sgr. Hasilnya pun sama, tetap memenangkan Desa Adat Yeh Sanih atau menolak gugatan penggugat.

BACA :  Asuransi Jasindo Gelar PEKEN Jasindo di Tabanan, Dorong UMKM Tumbuh dan Naik Kelas

Tak puas, penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2024. Hasilnya, sesuai dengan nomor putusan banding 41/Pdt/2024/PT Dps, yakni menguatkan putusan 255/Pdt.G/2023/PN Sgr.

Namun dilakukan kasasi pada 2024, hasilnya dimuat dalam putusan beregister 4774 K/PDT/2024, menguatkan putusan PT Denpasar. Hingga kembali dilakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2025, yang hasilnya pada putusan bernomor 120 PK/Pdt/2026, tetap menguatkan putusan kasasi.

Kata Wirasanjaya, dalam putusan disebutkan, karena fisik tanah dikuasai oleh Desa Adat Yeh Sanih, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang boleh mengajukan permohonan hak atas tanah obyek sengketa yakni Desa Adat Yeh Sanih.

”Sehingga BPN Buleleng tidak ada alasan untuk menolak permohonan sertifikat tanah dari Desa Adat Yeh Sanih,” tambahnya.

Sementara itu, Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Made Sukresna atau Jero Cilik menyampaikan kalau krama (warga) telah cukup sabar menanti putusan tersebut, tanpa ada gesekan berarti. Katanya, keberhasilan ini adalah kemenangan seluruh desa adat seluruh Bali.

Apalagi tempat tersebut sering dipakai untuk melasti hingga nganyut, oleh sejumlah desa adat lainnya selain Desa Adat Yeh Sanih. Seperti Desa Adat Depeha, Desa Adat Batur, Desa Adat Bungkulan, Desa Adat Mengening, Desa Adat Bukti, hingga terkadang Desa Adat Kubutambahan.

BACA :  Bupati Sanjaya Apresiasi Peken Jasindo 2026, Dorong UMKM Tabanan Semakin Berdaya

”Disana ada Petirtaan Tirta Sudamala. Rencananya krama akan bikin tourism religi untuk melukat dan lain-lain. Karena di wilayah Buleleng timur selain Ponjok Batu, belum ada tempat resmi untuk melukat,” ungkapnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular