BULELENG, balipuspanews.com – Menindaklajuti adanya laporan dari masyarakat terkait adanya salah satu toko bangunan tepatnya di Jalan Raya Singaraja – Amlapura sebelah timur terminal Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng melakukan upaya peneguran dengan memberikan tenggang waktu empat hari sejak 15 Juli 2021 kemarin kepada salah satu toko bangunan yang memanfaatkan bahu jalan untuk menaruh materail bangunan yang dijual.
Alhasil setelah diberikan waktu untuk tidak menaruh barang dagangan tersebut hingga memakan jalan. Pemilik toko kini telah mengikuti teguran, sebab jika tidak diindahkan oleh pemilik toko nantinya ditakutkan apa yang dilakukan bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas pada jam-jam krodit dari pukul 11.00 Wita.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kabupaten Buleleng Cok Adithya Wira Putra Yuda menyampaikan sebelumnya pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik toko sebab banyak laporan masyarakat baik melalui SMS ataupun media sosial bahwa ada salah satu pemilik toko yang memanfaatkan ruas jalan untuk menaruh barang dagangannya sehingga menyebabkan arus lalu lintas sedikit tersendat di jam krodit.
“Nah untuk itu kami sudah terjun ke lokasi bersama tim dan menemui pemiliknya. Sesuai dengan tugas kami yaitu kami memberikan pemahaman secara persuasif memberikan edukasi kepada pemilik toko,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021) siang.
Ia menambahkan peneguran yang dilakukan tidak lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga kedepan pemilik toko diharapkan tidak lagi menaruh barang dagangannya hingga kepinggir jalan, sebab hal itu bisa mengganggu pengguna jalan lainnya.
Bahkan hal itu dilakukan tidak hanya kepada satu toko saja melainkan ke seluruh pemilik toko yang masih suka memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat menaruh barang dagangan.
“Awal koordinasi pemilik sudah mengakui memang dagangannya sampai meluber ke jalan raya dan kami memang berikan waktu untuk membersihkan material dagangannya hingga minimal tidak menyentuh garis putih dipinggir jalan raya,” imbuhnya.
Saat disinggung soal sanksi jika nanti pemilik toko kembali melanggar, Pihak menegaskan jika akan melakukan koordinasi dengan Tim Yustisi yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng untuk memberikan sanksi tegas terkait pelanggaran tersebut.
“Kalau kembali membandel, kami akan komunikasikan dengan Tim Yustisi dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penindakan,” tandasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



