Rabu, Mei 15, 2024
BerandaBadungOknum Polisi Pemeras dan Pengancam Perempuan BO Akan Ditindak Tegas, Ini Janji...

Oknum Polisi Pemeras dan Pengancam Perempuan BO Akan Ditindak Tegas, Ini Janji Kapolda Bali 

KUTA, balipuspanews.com – Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera sudah mendengar jika anak buahnya berinisial RC terlibat dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencabulan terhadap perempuan BO berinisial MIS,21.

Kapolda menegaskan, bahwa tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap anak buahnya jika melakukan pelanggaran hukum.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra di sela-sela kegiatan kesiapsiagaan personel di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Sabtu (19/12/2020) sore.

Irjen Putu Jayan menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap anak buahnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bila terbukti melakukan tindak pidana maka Polda Bali akan menindaknya dengan hukum pidana.

Jenderal bintang dua dipundak itu mengatakan, pihak Propam Polda Bali masih mendalami kasus tersebut. Belum bisa dijelaskan tindakan apa yang akan dilakukan, apakah RC dipindahkan secara demosi atau dihukum lebih berat lagi.

Tapi yang jelas oknum Polisi yang bertugas di Unit Identifikasi Polda Bali itu akan diberikan hukuman berat sesuai perbuatannya.

BACA :  Kylian Mbappe Raih Penghargaan Pemain Terbaik Prancis Tahun Ini

“Masih didalami Propam, nantinya akan dilihat seperti apa kasusnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, tidak dibenarkan ada oknum Polisi yang melakukan pelanggaran apalagi itu tindak pidana. Sesuai komitmennya, barang siapa yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum harus dihukum.

“Kasus itu akan saya proses secara pidana. Kalau memenuhi unsur pidana kita pidanakan yang bersangkutan,” tegas Jenderal kelahiran Jakarta ini.

Diberitakan, seorang oknum aparat keamanan berinisial RC dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020) sore. RC dilaporkan dugaan kasus pemerasan oleh MIS,21, seorang perempuan panggilan melalui aplikasi Michat.

Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, aparat keamanan itu juga mengambil handphone miliknya dan minta tebusan Rp 1.5 juta.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular