Jumat, April 26, 2024
BerandaBulelengPemakaian Kantong Kresek di Pasar Tradisional Masih Tinggi

Pemakaian Kantong Kresek di Pasar Tradisional Masih Tinggi

SAWAN, balipuspanews.com — Pemerintah Provinsi Bali (Pemprop) Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Meski demikian, penggunaan kantong plastik (kresek) di sejumlah pasar tradisional di Buleleng masih tinggi, seperti terlihat di pasar tradisional Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Pantauan di lokasi, nampak sebagian besar pembeli membawa barang belanjaan mereka menggunakan kresek usai bertransaksi dengan pedagang. 

Kondisi itu, bertolak belakang dengan keberadaan swalayan, ritel modern, toko grosir di Buleleng yang tidak lagi menyediakan kantong plastik (kresek) kepada konsumen. Nah sebagai gantinya, disediakan tas ramah lingkungan berbayar.

Apakah kondisi itu menggambarkan kurangnya sosialisasi penggunaan PSP kepada masyarakat?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi ketika dikonfirmasi tak menampik masih tingginya penggunaan kantong kresek di sejumlah pasar tradisional.

Sejatinya pihaknya pun sudah gencar melakukan sosialisasi terkait PSP dengan menggandeng PD Pasar Buleleng.

“Secara bertahap kami terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng PD Pasar memberikan edukasi dan pemahaman kepada pembeli dan pedagang di pasar tradisional sesuai Intruksi Bupati Buleleng Nomer 367/DLH/2019 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, diterbitkan 5 April lalu,” kata Kadis Ariadi, Minggu (20/10).

BACA :  12 Desa Wisata di Kabupaten Buleleng Siap Ikuti ADWI 2024

Lanjut dia, menekan penggunaan kantong kresek di pasar tradisional, pihaknya bakal membentuk tim khusus bersama Satpol PP Buleleng untuk melakukan penegakan.

“Soal sanksi belum, masih maping saja. Kedepan kami bentuk tim khusus bersama yustisi Satpol PP melakukan pengawasan dalam menekan penggunaan kantong kresek di pasar tradisional,” ungkapnya.

Kadis Ariadi mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah timbulan plastik sekali pakai atau kantong kresek dengan cara menggunakan tas ramah lingkungan.

Himbauan disampaikan lantaran plastik sulit terurai di dalam tanah. Penguraian plastik bisa sampai ratusan tahun. 

“Plastik memiliki kandungan zat kimia yang dapat menyebabkan polusi tanah. Plastik juga termasuk bahan yang tidak bisa didaur ulang. Jadi, mari kita saling bersinergi untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” tutupnya.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular