BATAM, balipuspanews.com – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Riau, Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng., menegaskan bahwa pengawasan lingkungan hidup di Kota Batam membutuhkan data yang terpadu antarinstansi, bukan sekadar koordinasi formal.
Penegasan disampaikannya usai pertemuan bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Kamis (29/10/2026), yang membahas mutu air waduk dan tata kelola daerah tangkapan air.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari penyerapan aspirasi daerah atas implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Informasi mengenai kawasan hutan, daerah tangkapan air (DTA) Waduk Duriangkang, dan alokasi lahan masih tersebar di direktorat-direktorat yang terpisah dan belum menjadi satu kesatuan.
“Pengawasan yang baik dimulai dari data yang bisa dibaca bersama. Kami mendorong data kawasan hutan, daerah tangkapan air, alokasi lahan, dan kualitas air disatukan dalam satu peta, sehingga bisa diperiksa siapa pun,” ujar Ria usai pertemuan.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan publik terhadap aduan lingkungan dan kondisi waduk.
“Kami juga meminta satu dasbor terbuka yang menampilkan status setiap aduan, dari laporan sampai hasil verifikasi. Dan kelas mutu air tiap waduk, termasuk Tembesi, perlu diumumkan setiap enam bulan. Selama data masih terpisah, yang kita periksa hanya dokumen, bukan kondisi lingkungan,” tegasnya.
BP Batam mengakui bahwa penyatuan basis data tersebut memerlukan koordinasi dan integrasi antarunit kerja. Hingga berita ini diturunkan, BP Batam belum menyampaikan data konkret mengenai luas lahan yang dialokasikan dan dibangun dalam lima tahun terakhir.
Transparansi tren Indeks Kualitas Air (IKA) Batam juga menjadi sorotan. DLH Kota Batam mencatat IKA sebesar 55,28 pada 2022, 52,00 pada 2023, 50,00 pada 2024, dan naik menjadi 61,2 pada 2025. Lembar perhitungan resmi untuk periode 2022–2024 belum tersedia untuk diverifikasi ulang.
Pada data 2025, menurut metode indeks pencemaran, enam dari sepuluh titik sampel waduk berstatus kondisi baik dan empat tercemar ringan. Namun, parameter Chemical Oxygen Demand (COD) tercatat masih melampaui baku mutu di sejumlah titik.
Urgensi keterbukaan data ini diperkuat oleh tiga aduan lingkungan yang diterima sepanjang 2026. DLH Kota Batam menyatakan tim verifikasi telah memeriksa seluruh aduan tersebut.
Untuk kasus Batamindo, DLH menyatakan buangan limbah dipastikan mengalir ke laut melalui drainase primer dan tidak masuk ke Waduk Duriangkang.
Untuk kawasan Tanjung Piayu Makmur, DLH menyatakan saluran drainase setempat saat ini tidak terhubung ke Waduk Tembesi. Meski begitu, air buangan dari aktivitas komersial dan permukiman di sekitarnya dinilai tetap memerlukan pengawasan ketat.
Terkait Waduk Tembesi, DLH menjelaskan bahwa waduk tersebut belum masuk dalam rekapitulasi IKA 2025. Pemantauan bersama SPAM BP Batam dan ABHu baru berjalan pada 2026, sehingga hasil analisis resmi mengenai kelas mutu air waduk tersebut masih dalam penyelesaian.
Dokumen adalah awal dari pengujian, bukan akhir dari pengawasan.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan



