Senin, Mei 13, 2024
BerandaBulelengRibuan Lebih Produk Bernilai Puluhan Juta Hasil Penindakan Loka Pom Dimusnahkan

Ribuan Lebih Produk Bernilai Puluhan Juta Hasil Penindakan Loka Pom Dimusnahkan

BULELENG, balipuspanews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Loka Pom) telah memusnahkan hampir 1500 pcs produk obat dan makanan hasil operasi penindakan selama tahun 2021 dengan nilai Rp 33.684.000.

Pelaksanaan pemusnahan itu bertempat di Kantor Loka Pom Buleleng, Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng, Jumat (11/3/2022).

Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana menyebutkan, pemusnahan produk hasil operasi ditahun 2021 tersebut terbilang lebih sedikit nilainya dibandingkan pada tahun 2022 yang nilainya mencapai Rp 415.580.491.

Meski begitu pihaknya mengaku akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran produk-produk yang tidak sesuai ketentuan serta tidak berizin, baik bekerjasama dengan lintas sektor maupun dari petugas Loka Pom sendiri.

“Untuk tahun 2021 terjadi penurunan dari 2020 karena kami terus mengawasi baik parsial sendiri maupun lintas sektor serta terus melakukan pembinaan-pembinaan guna melakukan pencegahan,” ungkapnya usai melaksanakan pemusnahan.

Disamping itu dari sejumlah 1500 pcs produk yang diamankan dan dimusnahkan tersebut berupa produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) terdiri dari obat sebanyak 81 pcs, obat tradisional sebanyak 996 pcs, kosmetik sebanyak 327 pcs, dan pangan sebanyak 96 pcs.

BACA :  Bupati Sanjaya Lepas Kontingen PEDA KTNA XXVII Kabupaten Tabanan

Dimana produk-produk itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, kegiatan intelejen dan pengawasan pada sarana yang melakukan penjualan secara langsung sebanyak 13 sarana dan penjualan secara daring sebanyak 3.

Kemudian jenis-jenis sarana yang melakukan pelanggaran ada 12 toko, 1 warung, dan 3 perorangan.

“Ini hasil pengawasan yang kita lakukan kepada pelaku-pelaku usaha utamanya di dua wilayah yakni Buleleng dan Jembrana,” imbuhnya.

Tak hanya itu, disinggung soal penindakan jika ada sarana yang nakal apakah langsung ditindak tegas, Ery menegaskan pihaknya tidak serta merta akan menghakimi sarana langsung ke proses hukum, akan tetapi pihaknya lebih mengawali dengan proses pembinaan serta mengawal apabila yang bersangkutan belum memiliki izin maka akan dibantu hingga memiliki izin.

Meski demikian tidak dipungkiri jika kasusnya sudah tidak bisa ditangani maka akan dibawa ke proses hukum seperti yang terjadi terhadap satu oknum sarana di wilayah Kabupaten Jembrana pada tahun 2021.

“Kami akan melakukan pembinaan kemudian ada surat peringatan, apabila terjadi keberulangan menyebabkan resiko dan dampaknya sangat luas, maka itu bisa kita proses hukum langsung,” tegasnya.

BACA :  Kompak, Tiga Kader PDI-P Buleleng Ambil Berkas Calon Bupati Bersamaan

Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular