Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaBulelengSempat Kabur ke Jawa, Satu DPO Kasus Perburuan Liar di TNBB Akhirnya...

Sempat Kabur ke Jawa, Satu DPO Kasus Perburuan Liar di TNBB Akhirnya Menyerahkan Diri

BULELENG, balipuspanewa.com – Salah satu buronan dalam kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) akhirnya menyerahkan diri. Pria berinisial Putu AG,40, ini sebelumnya sempat kabur ke Jawa dan bekerja serabutan untuk menyambung hidup.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada saat petugas melakukan pemeriksaan di pintu masuk TNBB yang berada di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Putu AG bersama ketiga pelaku lainnya memilih kabur berbeda arah. AG yang berperan sebagai sopir mobil sekaligus pengangkut satwa yang sudah ditembak memilih kabur ke tengah hutan.

Selama tiga hari AG pun tidak makan dan sempat meminum air kencingnya sendiri lantaran tidak membawa perbekalan. Lalu sekitar tanggal 17 Oktober 2023, tersangka mencoba keluar dari hutan menuju daerah Batu Licin (masih dalam lingkungan TNBB) disana dirinya bertemu dengan seorang
nelayan yang tidak dikenali dan diminta oleh pelaku mengantarkan sampai ke Wilayah Jawa timur menggunakan perahu kecil.

Sesampainya di Pelabuhan Ketapang, AG diturunkan sekaligus diberikan pakaian serta makanan untuk sehari. Demi menyambung hidup, tersangka berinisiatif mengumpulkan barang bekas di Area Terminal Gapuran, Banyuwangi. Sampai suatu hari tersangka melihat ada sopir truk muat semen sedang mencari buruh untuk membawa semen ke daerah Gresik, Jawa Timur, pelaku langsung diterima untuk bekerja.

BACA :  CPMI Diberikan Pemahaman Agar Aman dan Nyaman Bekerja di Luar Negeri

Namun Minggu (5/11/2023) pelaku diantar kembali ke Terminal Gapuran dan sempat meminjam handphone sang sopir untuk menghubungi ipar tersangka dengan tujuan meminta Bhabinkamtibmas setempat untuk menjemput di Pelabuhan Ketapang.

“Memang benar tersangka sempat kabur dan bekerja serabutan selama beberapa hari di Jawa, lalu setelah kita keluarkan DPO dia (tersangka) merasa khawatir dan langsung meminta iparnya menghubungi Bhabin setempat untuk menjemput di pelabuhan Ketapang,” ungkap Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra saat ditemui Senin (6/11/2023).

Pasca ditangkap, terungkap jika tersangka AG merupakan mandor yang sering lalu lalang bekerja untuk perbaikan jalan menuju Pura Segara Rupek yang jalurnya melewati kawasan TNBB. Sehingga saat melintas untuk mengambil satwa yang tertembak tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas TNBB.

“Jadi alasannya masuk ke TNBB yakni ingin memperbaiki alat proyek sehingga tidak timbul kecurigaan lantaran wajahnya sudah tidak asing lagi buat petugas. AG juga mendapatkan hasil dari dua kali penjualan hasil buruan sebesar Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu,” imbuh IPDA Yulio.

BACA :  Pertamina Patra Niaga Jamin Kesiapan BBM, LPG dan Avtur di Bali saat WWF

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 33 ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun dan Denda paling banyak Rp 100 Juta.

Sementara terkait dua orang DPO lainnya yakni MH,27, dan Ketut SM,31, yang diduga berperan sebagai penembak dan mengolah daging untuk dijual ke masyarakat masih dalam pengejaran. IPDA Yulio pun meminta keduanya segera menyerahkan diri atau jika tidak nantinya dalam proses pengejaran akan dilakukan tindakan tegas dan terukur. Disamping itu masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka diminta agar segera melaporkan langsung ke Polsek terdekat atau ke dirinya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular