DENPASAR, balipuspanews.com- Niat tersangka kasus narkoba Andrei Spiridonov warga asing asal Rusia untuk kabur dari Polda Bali gagal. Tersangka yang melarikan diri Sabtu dini hari ( 27/4/2019) berhasil diamankan oleh polisi Minggu ( 28/4/2019) malam, disebuah parit dikawasan Tohpati, Denpasar Timur.
” Tersangka berhasil diamankan dalam tempo kurang lebih 45 jam tepatnya pukul 22.48 wita hari minggu tanggal 28 april 2019,” tegas Kombes Hengky Widjaja, Kabid Humas Polda Bali, Senin (29/4/2019).
Dikatakannya, tersangka dilaporkan masyarakat menyelinap di sebuah parit di Gang Tunjung sari Desa Tohpati Denpasar Timur. Dari laporan tersebut, dua anggota unit opsnal Ditresnarkoba Polda Bali langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Pemilik paspor nomor : 73.0667929 kelahiran 23 Maret 1983 itu diamankan dalam kondisi sembunyi di sebuah parit dan berusaha mengelabui petugas dengan cara menutupi tubuhnya dengan dedaunan.
Tersangka langsung dibawa ke Ditresnarkobab Polda Bali dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tersangka, melarikan diri dari kamar mandi lantai dua gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, sekitar pukul 01.00 wita, Sabtu (27/4/2019).
Modusnya, berpura-pura sakit perut dan minta izin buang air besar (BAB). Dengan kedua tangan dan kaki dirantai dan dikawal seorang petugas.
Tersangka masuk toilet dan anggota jaga menunggunya di luar. Diduga tersangka lompat melalui ventilasi kamar mandi, kemudian berlari menuju utara dan turun di atas atap rumah penduduk.
Tersangka yang statusnya masih tangkapan dan belum diterbitkan surat penahanan karena masih menunggu hasil dari Labfor dan Gelar perkara.
” Selama pelaksanaan penangkapan berjalan aman dan lancar,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar itu. ( jr/bas/tim/bpn)