Singaraja, balipuspanews.com — Tiga tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing KMAH alias Tengkek, DWPB alias Blonot dan MDS alias Kayot menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali didampingi empat penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Rabu (14/2) lalu.
Sekedar mengingatkan, tersangka KMAH alias Tengkek, DWPB alias Blonot dan MDS alias Kayot ditangkap oleh jajaran Satuan Reskoba Polres Buleleng di tempat yang berbeda sekitar awal bulan Januari 2018 lalu.
Nah, dari hasil keterangan dan barang bukti yang disita, terungkap bahwa ketiga tersangka pada umumnya hanya selaku penyalahguna barang haram jenis sabu-sabu.
Seijin Kapolres Buleleng, Kasat Narkoba AKP I Gede Sudyatmaja menjelaskan bahwa ketiga tersangka berhak menjalani assesmen sebelum menjalani rehabilitasi berdasarkan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 tahun 2010, dan pasal 54 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski menjalani proses rehabilitasi tidak serta merta bagi pihak kepolisian menghentikan kasus hukum kedua tersangka tersebut.
“Ya, proses hukum keduanya tetap berjalan, namun mereka berhak mendapatkan rehabilitasi, dan bukan berarti ketika direhabilitasi menghilangkan hukuman mereka,” jelasnya.
Asesmen sebut Kasat Sudyatmaja juga berdasarkan permintaan dan permohonan dari tersangka serta pihak keluarga.
“Memang wajib dilakukan rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi medis. Tentu, sebelumnya ada permohonan dari tersangka, juga pihak keluarga,” pungkasnya.