Rabu, Mei 15, 2024
BerandaNasionalJakartaTindaklanjuti Pemilihan Anggota BPK 2021, Presiden Diminta Ambil Sikap Hati-hati

Tindaklanjuti Pemilihan Anggota BPK 2021, Presiden Diminta Ambil Sikap Hati-hati

JAKARTA, balipuspanews.com – Pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini bermuara di tangan Presiden pasca pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih dalam rapat paripurna DPR pada 14 September 2021.

Untuk itu, Direktur Open Parliament Institute, Poetra Adi Soerjo (Suryo) mengingatkan agar Presiden mengambil sikap hati-hati sebelum melantik Nyoman Adhi Suryadnyana sebelum persoalan hukum pemilihan Anggota BPK itu benar-benar tuntas.

“Presiden harus hati-hati dalam hal tersebut,” ucap Poetra Adi Soerjo di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Syarat ini belum dipilih oleh yang bersangkutan.

Pasal tersebut sudah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan berdasarkan putusan MK Nomor 62/PUU-XII/2013 Tanggal 18 September tahun 2014, MK menyatakan pasal tersebut konstitusional.

Selain itu, Mahkamah Agung juga sudah dua kali mengeluarkan pendapat hukum atas permintaan DPR melalui Fatwa Nomor 118/KMA/IX/2009 dan Fatwa Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang isinya pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK adalah syarat mutlak untuk menghindari conflict of intrest.

BACA :  Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bantu Sembako Warga Kurang Mampu

Namun dalam prosesnya, putusan MK dan MA tersebut diabaikan oleh DPR RI. Oleh karena itu, ia berpendapat Presiden dalam hal ini tidak hanya akan menjadi tukang cuci piring atas dugaan pelanggaran UU tapi juga justru akan menjadi subjek utama yang melakukan pelanggaran UU jika mengeluarkan SK pengesahan terhadap Nyoman Adhi.

Lebih jauh, Suryo mengatakan bagi lembaga BPK sendiri sebagai auditor negara yang kedudukannya diatur dalam Pasal 23 UUD NRI 1945, harus menjaga marwahnya agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak boleh cacat formil. Sebab, dengan masuknya Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) dapat berakibat pada tidak sahnya produk BPK secara kelembagaan.

“BPK memiliki wewenang dan otoritas yang besar, Produk BPK tidak boleh dichalange oleh adanya anasir ilegal yang bekerja membuat putusan di dalamnya. Produk BPK akan batal demi hukum jika ada salah satu anggotanya TMS,” ucap Suryo.

Untuk itu, ia menyarankan agar Presiden mengembalikan nama yang telah dikirim oleh DPR agar Presiden tidak salah melegalisasi dalam proses yang diduga sarat dengan pelanggaran hukum.

BACA :  Bendungan Titab Akan Dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Air

“Presiden harus mengembalikan nama Calon Anggota BPK terpilih ke DPR. Untuk memenuhi ketentuan undang-undang yang mewajibkan nama Anggota BPK terpilih sudah ada sebelum tanggal 20 Oktober 2021,” ujarnya.

Jika itu dilakukan maka DPR bisa mengirimkan nama dengan perolehan urut suara berikutnya yang memenuhi syarat formil untuk disahkan oleh Presiden.

Penulis: Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular